UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang
sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
harus dijamin;
- bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
- bahwa pers nasional berperan
ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
- bahwa Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media
lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi.
- Kantor berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media
lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang yang
secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi pers adalah
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers nasional adalah pers
yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan asing.
- Penyensoran adalah
penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan
yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor,
serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran
secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan
karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data,
fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi
tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama
dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak
Jawab.
- Pers wajib melayani Hak
Tolak.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum;
- memperjuangkan keadilan dan
kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.
- Wartawan memiliki dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
- Setiap warga negara Indonesia
dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus
berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka
melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan
iklan dilarang memuat iklan :
- a. yang berakibat merendahkan
martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat
beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
- b. minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- peragaan wujud rokok dan atau
penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk
Dewan Pers yang independen.
- Dewan Pers melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melindungi kemerdekaan pers
dari campur tangan pihak lain;
- melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi
antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan pers;
- Anggota Dewan Pers terdiri
dari :
- wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan;
- pimpinan perusahaan pers
yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh masyarakat, ahli di
bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
- Keanggotaan Dewan Pers
berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan Dewan Pers
berasal dari :
- organisasi pers;
- perusahaan pers;
- bantuan dari negara dan
bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
- Masyarakat dapat melakukan
kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat berupa :
- Memantau dan melaporkan
analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers;
- menyampaikan usulan dan
saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas
pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
- Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
- Dengan berlakunya
undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
- Perusahaan pers yang sudah
ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri
dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia);
- Undang-undang Nomor 4 PNPS
Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya
Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal
2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin,
surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan
berkala;
Dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN
JUSUF HABIBIE
,
|