-->

FINANCE

Siapakah Oknum Pelaku Pemotongan Dana KIP di STIE Cirebon

Rabu, 28 Desember 2022, Desember 28, 2022 WIB Last Updated 2023-03-17T16:29:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PSC CIREBON - Berdasarkan temuan media ini melihat dan membaca dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Kinerja Perguruan Tinggi Akademik yang dilakukan oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Biro Hukum Kemendikbudristek, dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada pendidikan tinggi akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cirebon pada tanggal 11 s.d. 12 November 2022, dan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Biro Hukum Kemendikbudristek, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, serta Tim EKPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, tanggal 14 November 2022, menyampaikanbahwa terdapat pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cirebon dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

Paragraf lainnya menjelaskan, Hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Akademik Pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cirebon Poin A. Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cirebon tertanggal 12 November 2022 ditemukan fakta-fakta diantaranya Nomer 29 Hurup B Berdasarkan wawancara dengan mahasiswa STIE Cirebon diperoleh data/informasi sebagai berikut. Benar bahwa terjadi pemotongan dana KIP Aspirasi yang disebut sebagai Dana Balas Budi oleh Koordinator Wilayah yang mencari mahasiswa dan menyalurkan ke STIE Cirebon.

Pemotongan diakui telah dilakukan untuk semester I s.d. IV, dengan cara kartu ATM dan Buku tabungan penerima KIP dipegang oleh Koordinator Wilayah. Setelah evaluasi oleh Puslabdik, kartu ATM dan Buku Tabungan diminta untuk dikumpulkan ke kampus, setelahnya diserahkan ke masing-masing penerima KIP. Pada semester V, penerima KIP telah menerima dana KIP secara utuh.

Hasil wawancara dengan Narasumber yang dapat di percaya mengatakan adanya dugaan telah terjadi pemotongan KIP Aspirasi pada mahasiswa semester V angkatan 2020 kejadian tersebut sejak semester 1 dari berbagai wilayah yang seharusnya Mahasiswa yang menerima program KIP mendapatkan uang saku sebesar Rp. 4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) namun tidak sesuai yang di terima adapun pemotongan dilakukan diduga oleh pihak kampus STIE Cirebon berinisial (AD) dan (OH), diantaranya wilayah yang diduga ada pemotongan yaitu

Majalengka di lakukan Pemotongan:
Semester 1 Rp. 2.000.000
Semester 2 Rp. 1.550.000
Semester 3 Rp. 1.600.000
Semester 4 Rp. 1.600.000

Sukabumi hanya menerima:
Semester 1 Rp. 1 1,200
semester 2 Rp. 2.1,800
Semester 3 Rp. 3.2,400
Semester 4 Rp. 4, 3,200

Cianjur hanya menerima:
Semseter 1 Rp. (500.000)
Semester 2 Rp. (1000.000)
Semester 3 Rp. (1.500.000)
Semester 4 Rp. (1.300.000)

Tasikmalaya di lakukan Pemotongan:
Semester 1 Rp. 2.000.000
Semester 2 Rp. 1.550.000
Semester 3 Rp. 1.600.000
Semester 4 Rp. 1.600.000

Berdasarkan penelusuran media ini dan tim berdasarkan bukti digital yang ditemui adanya komunikasi Ohan dengan 28 mahasiswa STIE Cirebon membicarakan mengenai adanya penyisihan anggaran KIP dengan jumlah Variatif antara sekitaran RP. 1 Juta rupiah sampai Rp. 2 Juta rupiah disertai dengan adanya alat bukti Transfer.

Ohan yang diketahui bekerja dibagian TU (Tata Usaha) di SMK Auliya Teladan Mandiri Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, ketika ditemui di sekolahnya Ohan menjelaskan pada media ini, membenarkan adanya pemotongan anggaran KIP dari 28 mahasiswa yang mana persiswa dikenakan Rp. 1.5 Juta Rupiah, akan tetapi itu dilakukan berdasarkan printah dari mantan Ketua Yayasan SMK ini sebagai Dana Balas Budi karena sudah menyalurkan mahasiswa ke STIE Cirebon

“Berawal pada waktu itu banyaknya Anak-anak yang lulusan SMA tidak bisa melanjutkan kuliah di karenakan keterbatasan ekonomi,  yang akhirnya saya bersama yayasan menyalurkan ke STIE Cirebon karena di STIE Cirebon ada beasiswa, setelah anak-anak diterima menjadi mahasiswa dan mendapat bantuan dari program KIP sebagain tanda trima kasih mereka memberikan sumbangsih kepada kami,” Ucap Ohan pada media ini beberapa waktu lalu

Untuk keseimbangan pemberitaan atau informasi media ini bersama tim diawal bulan Desember 2022 ini mencoba Konfirmasi ke STIE Cirebon di Jl. Majasem No. B2 Kota Cirebon, akan tetapi tidak ada satupun pihak Direksi yang bisa ditemui, namun tim media ini dipertemukan dengan bagian Biro Hukum STIE Cirebon, bahwa pihak media dijanjikan akan dipertemukan beberapa hari kedepan dengan pihak Direksi STIE Cirebon

Kurang lebih sudah hampir tujuh hari media ini dan tim belum mendapat jawaban dari pihak Biro Hukum STIE Cirebon dan setelah ditelpon jawaban dari Biro Hukumnya mengatakan belum melakukan Koordinasi dengan pihak Direksi, sehingga menyarankan pihak media untuk datang kembali ke STIE Cirebon

Pada hari Kamis (15/12/22) media ini dengan tim kembali mengunjungi STIE Cirebon guna mendapatkan informasi namun kedua kalinya kedatangan media ini belum mendapatkan jawaban informasi, akan tetapi media ini melihat yang diduga Direktur STIE Cirebon turun dari tangga yang meninggalkan media ini dan tim begitu saja, keluar kampus hanya menoleh ke tim kemudian keluar dengan mobilnya tanpa basa basi.

Dilansir dari halaman Web https://puslapdik.kemdikbud.go.id/  Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan segala cara apapun. Oleh karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Pelanggaran atas peraturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.

Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,”ujar Muni Ika beberapa waktu lalu .

Dijelaskan Muni, perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan pendidikan karena biaya operasional penerima pendidikan Program KIP Kuliah itu sudah mencakup semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester. 28/07/2022

Dilansir dari sumber lainnya, sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (TIM)

 

 

Komentar

Tampilkan