![]() |
Maman Sumantri S.H., selaku salah-satu kuasa Hukum Dedi Setiawan |
PSC
CIREBON - Tim Litigasi Lembaga
Bantuan Hukum Elegan Lugas Intelegensia Tegas (LBH ELIT) Cirebon Raya yang
diminta oleh Dedi Setiawan asal Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten
Cirebon untuk menjadi Kuasa Hukum atas
dugaan Penipuan dan atau Penggelapan oleh inisial (RS) kepada dirinya pada
Senin, 18 Juli 2022 yang lalu.
Maman Sumantri S.H., selaku salah-satu
kuasa Hukum Dedi Setiawan dari LBH ELIT Cirebon Raya mengatakan, berkaitan
dengan masalah yang dihadapi oleh klien kami, kami hanya ingin meminta
penjelasan untuk diketahui dasar hukum hingga proses pelaporan atas kasus yang
dialami oleh klien kami.
“Oleh karena itu kami Tim Kuasa
Hukum/Advokat dari LBH ELIT Cirebon Raya siap mengawal dan memberikan bantuan
hukum maksimal kepada saudara Dedi Setiawan mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum dari permasalahan yang dihadapi klien kami selaku korban,” tuturnya,
Rabu, 27 Juli 2022.
![]() |
A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya |
Maman Sumantri, SH. menerangkan,
tim kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya
di Polsek Losari Polres Cirebon. “Dipertemuan yang kedua kali, pada Selasa 26
Juli 2022 di ruang Unit Reskrim Polsek Losari, tidak juga menemui titik
terang.” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi
Setiawan warga Desa Tawangsari Kec. Losari Kab. Cirebon menyewa
empang/tambak/balong ke saudara Radis, dan informasi dari Dedi Setiawan melalui
Maman Sumantri, SH. selaku tim kuasa hukum/advokasi-nya bahwa perjanjian
tersebut batasnya sampai tahun 2023, tapi baru tahun 2022 pihak Radis sudah
meminta uang sewa, dan anehnya, Radis melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan
klien kami ke Polsek Losari dengan dugaan tuduhan melanggar pasal 378/372 KUHP,
terangnya.
Sementara itu, A Maman Roenza Ketua
LBH ELIT Cirebon Raya melalui celulenya meminta kasus ini terus berproses demi
untuk mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan sebuah
proses pembelajaran untuk masyarakat, ketika terjadi kasus perdata, diharap
untuk bisa melakukan mediasi terlebih dahulu, jangan buru buru membuat laporan
ke APH, dikhawatirkan bisa berbalik.
![]() |
Tim Kuasa Hukum/Advokasi dari Dedi Setiawan |
Tim Kuasa Hukum/Advokasi dari
Dedi Setiawan yang yang terdiri dari Maman Sumantri, SH., Suparman, SH., H.
Abidin Ariyanto, SH., Zulkaranin, SH., Rifki, SH., Jicky Widiantara, SH. MH.,
Dindin Sayrief Nurwahyidin, SH., dan Diah Anggraeni, SH. yang tergabung di LBH
ELIT Cirebon Raya, akan terus mendampingi dan memperjuangkan klien kami demi
keadilan bagi masyarakat kecil, pungkasnya A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon
Raya. (Kabiro-Rocheli)
Berita ini dilansir dari : suaraindependentnews.id
0 Komentar