PSC
MAJALENGKA - Diduga Apakah dengan
sengaja untuk menyembunyikan kebobrokan, ataukah faktor minimnya pengetahuan
dan apakah karena malas ?. Pertanyaan ini terungkap dari beberapa warga desa Girimukti,
kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hal tersebut terjadi dikarenakan
pihak desa memasang Spanduk atau Banner APBDes di tahun 2022 dengan keterangan
global saja tanpa ada keterangan perincian secara jelas. Fungsi dari Spanduk
atau Banner APBDes ini menurut aturan adalah yang menerangkan berapa jumlah
anggaran Dana dari Pemerintah serta
tercantum Perinciannya untuk pekerjaan apa saja.
Berdasarkan informasi tersebut
awak media mendatangi kantor desa Girimukti dan tampak jelas saat awak media
mendatangi kantor desa, tampak di sekitar kantor desa hanya ada terpampang
sebuah spanduk/baligho yang menerangkan jumlah anggaran Dana dari Pemerintah
tahun 2022 secara global tanpa tercantum perinciannya untuk pekerjaan atau
kegiatan apa saja.
Infomasi dari beberapa warga
menjelaskan, "Kami warga beserta tokoh masyarakat desa Girimukti merasa
heran dan bertanya-tanya pada pemerintahan desa, dalam pelaksanaan kebijakan
dan Pembangunan di tahun 2022, dalam pengalokasian anggaran Dana dari Dana Desa
(DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF.
Hal ini dikarenakan, kurang
keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, buktinya sampai sekarang masuk bulan
Juli tahun 2022 dikantor desa hanya terpampang APBDes tahun 2022 yang tidak
lengkap dengan perincian kegiatan beserta anggarannya. Seharusnya spanduk
APBDes tersebut lengkap menerangkan berapa jumlah anggaran dana bantuan dari
Pemerintah dan perincian pekerjaannya. juga kegiatan pembagian BLT DD.
Dengan kejadian ini, maka kami
tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang dilapangan. Maka
kami simpulkan pihak pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Maman,
diduga telah meng otak atik anggaran dan mendapatkan untung lumayan dari
pelaksanaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan
Gubernur/IF Tahun 2022" jelas beberapa warga.
Sumber juga menambahkan,
"Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang
ditutup tutupi.
Seperti contoh di desa lain
mereka sangat terbuka kepada Masyarakatnya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes
dengan rincian lengkap dan di lapangan/lokasi ada Papan Proyek" tambahnya.
Untuk melengkapi inpormasi awak
media melayangkan surat konfirmasi Kepada kepala desa Girimukti Maman Suparman
dengan nomor: KFR - JKIV - lll - 256 -2022. Dengan maksud untuk melakukan
konfirmasi terkait permasalahan tersebut Jum'at 15 Juli 2022. Namun sampai
berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintahan desa
Girimukti.
Menurut Permendes No 7/2021 yang
membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan
penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
a. Hasil
musyawarah desa.
b. Data
desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa,
prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama
kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )
Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah
diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana
desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan
penetapan prioritas penggunaan dana desa
di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau
tertulis.
Penulis: Aceng Nana R
0 Komentar