PSC. Kuningan
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari alokasi anggaran Dana Desa (DD) Desa Padahurip Kecamatan Selajambe digelar Rabu, (20/4) di aula kantor pemerintah Desa Padahurip.

Menurut Kepala Desa Padahurip, Karyono, Dana Desa untuk kegiatan BLT dalam satu tahun anggaran sebesar 320 juta 400 ribu atau 40 persen dari total Dana Desa.

"Sesuai regulasi penyaluran terbagi 4 tahap pencairan. Setiap tahap sebesar 80 juta 100 ribu," terangnya.

"Anggaran sebesar itu, teralokasikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 89 KPM. Setiap KPM mendapat bantuan 300 ribu per bulan. Yang di berikan secara langsung untuk tiga bulan. Sehingga setiap KPM menerima 900 ribu," imbuhnya 

Dikatakannya, penentuan KPM berdasarkan hasil musyawarah dusun (musdus). "Penerima adalah hasil musdus. RT menyisir warga yang berhak menerima bantuan, lalu data dilaporkan ke kepala dusun. Dan ketika sudah matang di dusun kemudian dilaporkan ke desa," ucapnya.

"Proses penyisiran atau verivikasi dilakukan untuk memilah penerima dobel bantuan. Sehingga untuk penerima bergantian, Kita berharap ada keadilan bagi warga penerima manfaat bantuan," tuturnya. (Baim)