PSC MAJALENGKA - Program
Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,
dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada anak dari keluarga kurang mampu
yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat. Sementara itu,
penerima PIP atau siswa yang memegang KIP akan mendapatkan dana bantuan yakni
sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A
Belakangan ini, sebagian murid
yang bersekolah di SDN Bongas Kulon ll telah menerima bantuan Program Indonesia
Pintar (PIP). Namun ternyata dibalik kebahagiaan ini terselip pertanyaan besar,
apakah dibenarkan bantuan dari pemerintah ada pemotongan? Dan hal ini diduga
kuat terjadi kepada murid SDN Bongas Kulon ll yang diketahui beralamat di desa
Pancaksuji, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka tepatnya berada di
belakang kantor desa Pancaksuji.
Hal ini terkuak berdasarkan
informasi dari beberapa narasumber, menerangkan bahwa dalam pembagian bantuan
PIP, murid SDN Bongas Kulon ll, menurut kabar beredar dari sumber yang tidak
bersedia disebutkan namanya bahwa dalam pembagian bantuan PIP yaitu, Dugaan
pungutan kepada para penerima PIP sebesar Rp 200.000.
"Kami mendengar kabar bahwa
Sebanyak 65 murid sekolah kami bulan Oktober tahun 2021 menerima bantuan
pemerintah melalui program PIP dan para penerima dipungut uang sebesar Rp
200.000 oleh pa Heri yang mengakui dari pihak karang taruna kabupaten
Majalengka" jelas sumber.
Saat ditemui oleh awak media
kepala SDN Bongas Kulon ll, Jumhadi, S.Pd. dengan didampingi Ulpa, guru yang
sekaligus bertugas untuk membagikan uang PIP menjelaskan,
"Sebanyak 65 murid sekolah
kami bulan Oktober tahun 2021 menerima bantuan pemerintah melalui program PIP dengan
proses awal ada orang datang kesini mengaku dari pihak karang taruna kabupaten
Majalengka bernama Heri, dirinya menyarankan kepada pihak sekolah untuk
mengajukan beberapa murid disini untuk didaftarkan sebagai penerima PIP. Lalu
kemudian kami bikin pengajuan dan kemudian diserahkan ke Heri lalu dia yang
mengurus selanjutnya"jelas kepala sekolah dengan diiyakan Ulpa.
Kemudian setelah mendapat kabar
PIP bakal cair, kami bikin surat pengajuan pencairan atau pengambilan dari Bank
secara kolektif. Setelah diambil dari Bank, lalu kemudian uangnya dibagikan
kemurid melalui para orang tuanya yang waktunya habis Dzuhur setelah beres
waktu pelajaran. Memang terjadi pungutan uang sebesar Rp 200.000 kepada
penerima PIP tersebut dengan cara uangnya dikumpulkan melalui rurah Ikok salah
satu orang tua murid dan kemudian menurut keterangan dari rurah Ikok uang
tersebut kemudian dikasihkan ke Heri" tambahnya.
Dari keterangan tersebut awak
media menemui rurah Ikok yang kebetulan bertempat tinggal dekat dengan sekolah
menjelaskan, bahwa dirinya adalah sebagai orang tua murid.
"Awalnya kami para orang tua
murid dapat informasi bahwasanya anak-anak kami bakal dapat bantuan PIP, dan
kebetulan katanya program ini diurus oleh pa Heri yang mengaku dari pihak
Karang Taruna kabupaten Majalengka. Dalam proses pengurusan PIP para orang tua
melakukan beberapa kali rapat yang didalamnya membahas tentang keinginan dari
pa Heri untuk meminta uang kepada penerima PIP sebesar Rp 200.000 sebagai balas
jasa atas pengurusan program PIP, dan juga menurut keterangan Heri, ngasih uang
tersebut cuma sekali ini saja pada saat dibagikan, kemudian kami sepakat untuk
memberikan uang kepadanya" jelas rurah Ikok.
Juga menambahkan, "Saat itu
waktunya sekitar sudah satu bulan terlewati dari sekarang, ada 65 murid yang
baru menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) bertempat di sekolah,
dalam hal ini saya sebagai wali murid, karena cucu saya bernama CB sekolah
disini, namun kebetulan para orang tua murid menyepakati untuk mengumpulkan
uang disaya untuk kemudian dikasihkan kepada Heri. Uang terkumpul dipegang sama
saya sebanyak Rp 13.000.000. Lalu kemudian uang tersebut saya kasihkan dan
diterima sama pa Heri besoknya dan saya sama sekali tidak mengambil
sepeserpun" tambah rurah Ikok.
Untuk melengkapi informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada Heri yang menurut keterangan dari sumber mengaku sebagai pihak karang taruna kabupaten Majalengka. Berbekal nomor WhatsApp 08311777xxxx, jum'at 03 Desember 2021 awak media mencoba menghubungi dan menelpon namun tidak pernah diangkat. Sampai berita ini dimunculkan belum ada keterangan resmi dari pihak Heri.
Penulis: Hendarto.
0 Komentar