-->

FINANCE

Bulan Ini Cakades Terpilih Dilantik, Bagaimana Yang Berhalangan...

Senin, 13 Desember 2021, Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T09:32:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


PSC. Kuningan
- Kontestasi pilkades yang digelar serentak 28 November, tentunya sangat menguras energi. Tenaga dan mental jelas terporsir, yang kadang berimbas pada kesehatan pemenang pemilihan. Dan, hal ini bisa menjadi persoalan bila sampai waktu pelantikan masih belum pulih.

"Calon kades terpilih, rencananya akan dilantik tanggal 28 Desember 2021," terang Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kuningan,  H. Ahmad Faruk, S.Sos, M.Si melalui pesan whatsapp, Senin (13/12).

"Jika calon terpilih mengalami ganguan kesehatan, hingga tidak dapat mengikuti proses pengambilan sumpah sesuai jadwal. Maka, akan ada pelantikan susulan," tulisnya.

Diterangkannya, batas waktu tunggu pelantikan susulan selama 6 bulan. "Jadi pemenang pilkades yang tidak bisa mengikuti pelantikan 28 Desember akibat terganggu kesehatannya, ada waktu 6 bulan untuk pemulihan. Setelah sehat bisa mengikuti pelantikan susulan," imbuhnya.

Namun, lanjut Ia, bagi calon kades (cakades) terpilih yang berhalangan pada saat pelantikan karena meninggal dunia. Maka, kepala desa dijabat oleh pejabat kepala desa, sampai periode pemilihan serentak selanjutnya.

"Ya, dijabat. Bagi yang berhalangan karena meninggal dunia. Tidak ada aturan pemenang pemilihan peraih suara terbanyak kedua otomatis mengganti. Dan diangkat menjadi kepala desa," jawabnya.

Faruk berharap, semua calon terpilih tidak mengalami kendala saat pelantikan digelar. "Kita berdoa semua dapat mengikuti pelantikan," harapnya. (Baim)

Komentar

Tampilkan