PSC. Kuningan
- Program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dari anggaran Provinsi Jawa Barat perlu mendapat atensi. Dugaan apakah adanya kongkalikong melalui mekanisme markup harga yang kemudian hasilnya dibagi-bagi haruslah dikaji.

Menurut pengakuan Kepala Desa Singkup Kecamatan Japara, Mas'ud, dirinya mendapat pengembalian dari toko penyedia material sebesar 5 juta. "Bohong, kalau tidak ada. Kami juga terima dua ratus ribu per KPM. Totalnya 5 juta," ucap kepala desa, Kamis (21/10) di kantornya.

Uang pemberian toko material itu, dikatakan Ia telah dibagikan. "Dibagi juga dengan LPM, terus ada penerima bantuan yang tidak mampu, kita bantu juga," imbuhnya.

Terpisah, M. Toha ketua LSM Tipikor Kabupaten Kuningan, menanggapi informasi itu, merasa miris. Eksploitasi anggaran dengan berbagai celah acap terjadi,  tidak terkecuali di program bagi warga tidak mampu. "Miris tentunya, ini kan bentuk gratifikasi," ulasnya.

"Kalaulah memang, tidak ada konsensus. Mustahil ada casback, rabat, tanda terimakasih atau apa namanya" terka LPI Tipikor.

Padahal lanjutnya, keadaan ini bertentangan dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perobahan dari UU No 31 tahun 1999.

"Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, menurut peraturan perundang-undangan dikatagorikan gratifikasi, korupsi juga," pungkasnya. (Baim)