PSC, Majalengka - Pemerintah mengelontorkan anggaran melalui beberapa jenis
bantuan untuk masyarakat yang layak yang salah satunya melalui program Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non
tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM)
setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk
membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan
bank dan masyarakat penerima manfaat mendapatkan berbagai kebutuhan pangan,
seperti beras, telur atau daging, sayuran dan buah buahan dengan jumlah batasan
harga yang sudah ditentukan.
Untuk kelancaran program ini
pemerintah menempatkan beberapa pengawas atau pengurus BPNT dengan imbalan gaji
yang cukup lumayan, maka sudah jelas tugas pengawas atau pengurus BPNT untuk
mengawasi seputar BPNT seperti kualitas kelayakan barang, membereskan seputar
permasalahan dan hal lainnya.
Namun rupanya apa yang terjadi
di kabupaten Majalengka ini pengawas atau pengurus BPNT diduga melakukan hal
diluar batas kewajaran, yaitu diduga kuat ada oknum yang berinisial AN yang
menjabat sebagai Koordinator BPNT Daerah Kabupaten Majalengka, bersama DA alm
sewaktu masih ada AN keliling ke tiap e-warung bukannya melaksanakan pekerjaan
secara profesional yang sesuai aturan, ini malahan sebaliknya sampai
mengarahkan e-warong untuk menerima dan menjual salah satu produk beras
layaknya seorang suplayer beras, hal ini terkuak berdasarkan informasi dari
beberapa narasumber yang menjelaskan,
"Setau kami pekerjaan AN
sebagai Korda BPNT dirinya harus bisa mengatasi permasalah, seperti memeriksa
kondisi kelayakan barang yang akan dikasihkan kepada KPM sikapnya harus netral
yang layak atau tidak katakan dengan jujur dan jangan ada keberpihakan pada salah
satu produk, namum kami perhatikan AN dan rekannya datang ke tiap e-warong dan
selalu mengarahkan untuk menerima dan menjual satu produk beras dengan merek
SR.
Sudah tidak asing kalau melihat ibu AN dan Almarhum sewaktu masih hidup yaitu DA selalu blusukan ke tiap tiap e-warong yang berada di kabupaten Majalengka untuk mengarahkan dan menjual beras merk SR dan hasilnya walaupun tidak sampai keseluruhan, ternyata banyak hampir di setiap desa di kabupaten Majalengka e-waroeng menyediakan beras dengan merk SR, mereka nurut karena ada nada ancaman kalau e-waroeng tidak menurut, mereka dapat pengancaman BPNTnya tidak akan dicairkan. Kami yakin AN berani melakukan hal ini dikarenakan diduga kuat ada timbal balik dari distributor beras SR tersebut, sudah kebayang berapa banyak keuntungan An" jelas beberapa narasumber.
Untuk melengkapi informasi,
awak media mendatangi kantor dan bertemu langsung dengan AN, kepada awak media
ia menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan hal demikian.
"Untuk
program sembako di kabupaten Majalengka, Alhamdulillah berjalan dengan kondusif
di masa PPKM level 4 se Jawa Bali, khususnya di Majalengka, semoga semuanya
sehat dalam mengawal Bansos dan terhindar dari virus Covid 19. Saya berempat
yaitu DA alm, pa Kasi dan satu rekan lagi memang sering keliling ke tiap
e-warong, karena itu tugas kami untuk mengecek barangkali ada kendala di
lapangan secara profesional. Namun saya tidak merasa melakukan apa yang telah
dituduhkan oleh narasumber dan ini adalah informasi hoax dan tidak benar,
alhamdulillah untuk pengadaan beras dari awal program sembako diserahkan kepada
e-warong kami tidak mengarahkan merk manapun" jelas AN.
Penulis:
Hendarto
0 Komentar