PSC MAJALENGKA - Menindaklanjuti
pemberitaan edisi sebelumnya yang membahas terkait keberadaan organisasi
Persatuan Wartawan Indonesia PWI kabupaten Majalengka yang diduga belum
terdaftar di kantor Kesbangpol Majalengka, sedangkan organisasi yang lainnya
seperti Aliansi Wartawan Indonesia AWI sudah terdaftar dengan bukti mengantongi
SK yang berlaku sampai tahun 2025.
Menyikapi prihal tersebut, dengan
maksud agar ada kejelasan dan keterangan bahwa yang tepat menurut aturan di
negara republik Indonesia seperti apa.
Bahwasanya seluruh warga
Indonesia harus turut dan patuh terhadap peraturan yang ada tanpa terkecuali
walaupun insan pers atau wartawan ataupun organisasi pers sekalipin, karena
semua Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Online, Radio, itu tidak kebal
hukum, sehingga wartawan tidak bisa sesuka hati, seenak udel mengabaikan
peraturan.
Untuk melengkapi informasi, awak
media mendatangi dan mengirimkan surat Konfirmasi kepada Dr. H. Iman Pramudya
Subagja, M.M. selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga untuk Kepala
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada hari Jum'at
tertanggal 23 April 2021, Nomor: KFR-PWS-ll-63-2021, dengan maksud untuk
meminta penjelasan terkait aturan tentang keberadaan Organisasi Pers yang ada
di kabupaten Majalengka. Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada
keterangan resmi dari pihak Kesbangpol Majalengka.
Sehingga menjadi tanda tanya
besar kenapa pihak Kesbangpol sampai saat ini belum memberikan jawaban, seharusnya
pihak Kesbangpol sebagai pelayan public mampu menjelaskan tentang peraturan
untuk keberadaan organisasi.
Padahal sudah jelas sewaktu awak
media mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Majalengka,
dan bertemu langsung dengan Sudinta Rachmad Herdiana, S.Sos. Kepala Sub Bidang
Organisasi Kemasyarakatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi
Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang lebih akrab disapa Aceng
menjelaskan, dengan disaksikan beberapa rekan stafnya, 19 April 2021.
"Menurut aturan, setiap
perkumpulan atau organisasi yang didalamnya terdapat pengurus seperti ketua,
sekretaris dan bendahara itu diharuskan melaporkan diri atau mendaftarkan ke
pihak Kesbangpol setempat. Kalau AWI sudah terdaftar dan ada Surat Keterangan
Terdaftarnya (SKT) namun kalau PWI pihak kita baru melakukan persuasif dalam
artian PWI belum mendaftarkan atau memberitahukan secara resmi tentang
keberadaan organisasi PWI ke Kesbangpol kabupaten Majalengka" jelas Aceng
dengan diiyakan beberapa rekan stafnya.
Aceng juga menambahkan
"Seharusnya organisasi wartawan seperti PWI, AWI dan yang lainnya menurut
aturan harus mendaftarkan atau memberitahukan keberadaan organisasinya di
Kesbangpol setempat, karena disini wilayah kabupaten Majalengka ya berarti semua
organisasi harus datang kesini. Namun untuk lebih jelasnya silahkan konsultasi
saja langsung sama kepala Kesbangpol atau ibu Kabid" tambah Aceng.
Menyikapi keterangan dari Sudinta
disapa Aceng, berarti sudah jelas tentang keberadaan organisasi Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka yang diketahui berkantor alamat, No. 04,
Jl. Gerakan Koperasi, Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat 45411. Jelas jelas belum terdaftar di Kesbangpol Majalengka
Sedangkan keberadaan organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang berkantor di Jl. Paseureuhan, No 14 RT01 RW 06, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka yang diketuai Masduki Muchsin, S.E. jelas jelas taat dan patuh terhadap aturan.
PENULIS : HENDARTO
0 Komentar