PSC. Kuningan
- Persoalan kapan bisa dilakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah SMP  di wilayah gugus Cilimus, dikatakan ketua gugus, Dede Dahyo, masih belum ada kepastian. Menurutnya, pembelajaran tatap muka yang diidam-idamkan siswa dan orang tua serta civitas sekolah masih harus menempuh regulasi.

"Kendati kementerian sudah memberi akses untuk pembelajaran tatap muka. Namun, tidak bisa langsung dilaksanakan. Harus ada izin dari pemerintah daerah," terang ketua gugus cilimus, Rabu (16/6) di sekolah SMPN 3 Cilimus.

Tentunya, lanjut Dede, ada syarat yang harus ditempuh oleh pihak sekolah dalam rencana dibukanya pembelajaran tatap muka.

"Ada izin dari dinas, dan yang terpenting juga dari satgas covid kecamatan," terangnya.

"Koordinasi di wilayah kecamatan, baik itu dengan camat, kapolsek, maupun koramil.  Untuk gugus kami ada 12 sekolah," lanjut Dede.

Namun, ditegaskan Ia, jika wilayah menjadi kluster pandemi atau yang terpapar mengalami peningkatan. Maka menurutnya, pembelajaran di sekolah yang berada diwilayah tersebut bisa tidak mendapat izin melakukan pembelajaran tatap muka. "Peningkatan covid di satu wilayah, tetap menjadi indikator diizinkan atau tidaknya pembelajaran tatap muka," jelasnya. (Baim)