PSC. MAJALENGKA - Menindaklanjuti
percakapan disalah satu grup WhatsApp FKM kabupaten Majalengka yang didalamnya
membahas terkait dugaan nyinyiran dari pihak PWI Kabupaten Majalengka tentang
keberadaan legalitas organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang telah
terdaftar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Majalengka.
Dalam
percakapan tersebut anggota grup dengan nomor 0821 1922 22** yang menamakan
dirinya Mang Jalu mengaploud photo SKT AWI dari Kesbangpol kabupaten Majalengka
kemudian disambut komentar dari ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam dengan
nomor 0852 2159 99** dengan berceloteh "Daftar Ormas ya?" 7 April
2021.
Juga diperkuat dengan pemberitaan di media online "Tepatnya pada hari Selasa, 6 April 2021, kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku sebagai lembaga pers datang berdiskusi ke sekretariat pwi Majalengka. Bahkan menjelaskan dalam catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka, lembaga tersebut terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat atau Ormas sampai tahun 2025" menurut sumber berita.
Menyikapi
permasalahan ini, dengan maksud untuk membuka tabir supaya jelas dan
menerangkan bahwa yang tepat menurut aturan di negara republik Indonesia. Bahwasanya
seluruh warga Indonesia harus turut dan patuh terhadap peraturan yang ada, tak
terkecuali walaupun insan pers atau wartawan ataupun organisasi pers, karena
semua wartawan baik media cetak, elektronik, online, radio, itu tidak kebal
hukum, sehingga wartawan tidak bisa sesuka hati, seenak udel mengabaikan
peraturan.
Awak
media mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Majalengka,
dan bertemu langsung dengan Sudinta Rachmad Herdiana, S.Sos. Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik yang lebih akrab disapa Aceng menjelaskan, dengan disaksikan
beberapa rekan stafnya.
"Menurut
aturan, setiap perkumpulan atau organisasi yang didalamnya terdapat pengurus
seperti ketua, sekretaris dan bendahara itu diharuskan melaporkan diri atau
mendaftarkan ke pihak Kesbangpol setempat. Kalau AWI sudah terdaftar dan ada
surat keterangan terdaftarnya (SKT) namun kalau PWI pihak kita baru melakukan
persuasif dalam artian PWI belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol kabupaten
Majalengka" jelas Aceng dengan diiyakan beberapa rekan stafnya.
Aceng
juga menambahkan "Seharusnya organisasi wartawan seperti PWI, AWI dan yang
lainnya menurut aturan harus mendaftarkan atau memberitahukan keberadaan
organisasinya di Kesbangpol setempat, karena disini wilayah kabupaten
Majalengka ya berarti semua organisasi harus datang kesini" tambah Aceng.
Menyikapi
keterangan dari Sudinta disapa Aceng, berarti sudah jelas tentang keberadaan
organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka yang diketahui
berkantor alamat, No. 04, Jl. Gerakan Koperasi, Majalengka Wetan, Kec.
Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411. Jelas jelas belum terdaftar
di Kesbangpol Majalengka dan pihak PWI Majalengka yang diketuai oleh Jejep
Falahul Alam diduga kuat tidak mentaati aturan.
Ditempat
terpisah awak media mendatangi kantor Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang
bertempat di Jl. Paseureuhan, No 14 RT01 RW 06, Desa Sutawangi, Kecamatan
Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ketua Masduki Muchsin, S.E. menjelaskan bahwa
pihaknya taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Dari
awal sejak dibentuknya AWI kabupaten Majalengka, kami bersikap taat dan patuh
terhadap aturan yang berlaku. Maka kami mendaftarkan diri ke pihak Kesbangpol
Majalengka dan kami lengkapi data dari mulai surat keterangan domisili dari
desa Sutawangi dan persyaratan lainnya"jelas Masduki.
Juga
menambahkan, "Setidaknya kalau kita sudah memberitahukan tentang
keberadaan organisasi kita, maka aktivitas kita diketahui dan tidak akan
dicurigai seperti organisasi terlarang"tambahnya.
Awak media mencoba menghubungi ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam dengan nomor 0852 2159 99** melalui chatting WhatsApp, sabtu 8 Mei 2021 pukul 16 25. Dan kemudian menjawab "Muhun mangga" (red, Silahkan boleh)
Penulis:
Hendarto.
0 Komentar