PSC. Kuningan - Refocusing anggaran pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2021 yang besarannya mencapai 12 persen membuat berkeluhnya pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Alasan berkurangnya kegiatan di anggaran APBD murni akibat perubahan parsial refocusing, membuat SKPD mengkaji ulang anggaran yang menjadi beban SKPD.
Padahal berdasarkan penelusuran pewartasemesta.com, masih banyak anggaran yang tidak terkena pemotongan refocusing.
Diterangkan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Anggaran, Sarip, tidak semua anggaran terkena refocusing. Menurutnya, kegiatan yang anggaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Intensif Daerah, Bantuan Keuangan, dan Gaji tidak terkena pemotongan.
"Tidak semua terkena refocusing, untuk anggaran yang bersumber dari DAK, DID, Bankeu, dan gaji mendapat pengecualian. Jadi kegiatan bisa berjalan," terangnya, Selasa (25/5), di ruang kerjanya.
Besaran refocusing 2021, lanjut Sarip, adalah sebesar 12 persen. Dengan perhitungan 4 persen atau sebesar 40 miliar dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
"40 miliar dipotong langsung dari DAU oleh pusat. Sisanya delapan persen dari APBD yang dibebankan ke seluruh SKPD sebesar 85 miliaran. Sehingga total anggaran refocusing sebesar 125 miliar," tuturnya.
"Dari total delapan persen itu, masing-masing SKPD jika dirata-ratakan mengalami pengurangan anggaran sebesar 35 persen," ulasnya.
Dikatakannya, anggaran tersebut tersimpan di pos BTT, untuk kegiatan penanggulangan covid. "Ada di BTT. SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan covid sebagai pengguna anggaran, kita hanya menyalurkan," ucapnya. (Baim)