PSC. Kuningan - Informasi adanya pungutan biaya pendidikan di SMPN 5 Kuningan mendapat sorotan tajam dari masyarakat peduli pendidikan. Menurutnya, dugaan pungutan biaya disatuan pendidikan wajib belajar bertentangan dengan aturan yang ada.
"Dengan dalih apapun. Ini bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar," terangnya, Selasa (20/5).
"Tepatnya, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan," imbuhnya.
Sementara itu, dihubungi melalui pesan whatsapp, kepala sekolah SMPN 5 Kuningan, Dodo Moh. Darda, menjawab singkat, "Waalaikumsalam, terkait pengumpulan uang hanya untuk poto dan sampul ijazah. Dengan adanya wa di atas maka kami sepakat untuk mengembalikan uang tersebut hari ini," tulisnya singkat. (Baim)
0 Komentar