-->

FINANCE

Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMPN 1 Pangalengan Dilaporkan ke POLDA JABAR

Selasa, 23 Februari 2021, Februari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T02:44:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PSC. Bandung - Selasa 23/02/2021. Presiden Republik Indonesia melalui intruksi  Nomor 7 Tahun 2014 telah meng intruksikan kepada Menteri Kepala Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif, melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, melaksanakan PIP dengan tujuan meningkatkan akses layanan pendidikan, sampai tamat satuan Pendidikan Menengah bagi anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun. Dan mencegah mereka dari putus sekolah (drop aut). 

Dari beberapa ketentuan disebutkan bahwa PIP diberikan kepada anak usia 6 sampai 21 tahun. Pemegang KIP yang berasal dari keluarga miskin, atau rentan miskin dan tercantum dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejarahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. 

Sistem pencairan dalam program ini juga melalui proses tahapan, misalnya; untuk Tingkat *SMP/SMPLB/Paket B*;

1. Kelas *VII dan VIII* semester genap sebesar Rp. 750.000.00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (untuk 2 (dua) semester) . 

2. Kelas *IX Semester Genap*  sebesar Rp. 375.000,00 (untuk satu semester). 

3. Kelas *VII Semester Ganjil* sebesar Rp. 375.000,00 (untuk satu semester). 

4. Untuk *kelas VIII dan IX* semester ganjil sebesar Rp. 750.000,00  (untuk dua semester). 

Sementara ditempat yang berbeda, beberapa mantan Alumni Orang tua siswa/siswi yang telah lulus di SMPN 1 Pangalengan, mengaku tidak pernah menerima  pencarian DANA PIP semasa anaknya muali duduk di kelas IX(Sembilan). Sampai lulus dan keluar dari sekolah tersebut. Ungkap beberapa Orang tua siswa tersebut. 

"Setelah dilakukan pendampingan oleh ORMAS  GIBAS Resot Kabupaten Bandung. yang mengawal kasus tersebut segeralah mengkroscek ke Bank BRI Unit Pangalengan, sebagai Bank Penyalur, dari beberapa hasil print Out Buku Tabungan Atas nama Beberapa siswa/siswi Alumni SMPN 1 Pangalengan sebagai penerima Program PIP, ternyata ada yang berisi uang dan ada juga yang kosong, atau tidak terisi saldo. 

Dari beberapa Penelusuran serta Investigasi yang telah dilakukan oleh TIM KHUSUS GIBAS Resort Kabupaten Bandung menyimpulkan ada beberapa Kejanggalan dalam perkara ini, dan ini yang perlu kita Bongkar, agar tidak ada lagi praktek-praktek dari Oknum yang mencoba bermain dalam program sosial Fakir Miskin ini" ungkap Ketua Resot GIBAS Kabupaten Bandung H. Pipin Kusnendi kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telpon ya. 

Ditambahkan "Bahwa perkara dugaan penggelapan dana PIP ini sudah kami sampaikan kepada pihak penegak Hukum dengan Bukti LP Nomor: 109/LP/GIBAS-Kab-Bdg/X/2020.

Dan insyaallah kita lakukan ini untuk membantu meminta Keadilan Kepada Penegak Hukum agar pihak-pihak atau Oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan wewenang serta jabatannya akan cepet bertobat dan tidak ada lagi penyalahgunaan ini" Pungkasnya.

Penulis : Hendarto /Arip BG.

Komentar

Tampilkan