PSC. Majalengka - Saat ini negara Indonesia bahkan Internasional tengah dilanda bencana yaitu merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Dampak dari bencana ini mengakibatkan kehidupan serba sulit, ekonomi masyarakat lapisan bawah sangat merasakan akibat.
Menyikapi permasalahan ini
pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19, seperti
halnya Bantuan langsung Tunai (BLT)
dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program BPUM
merupakan bantuan dari pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) terdampak Covid-19 yang jumlahnya bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta.
Daftar penerima bantuan BPUM/UMKM
bisa dicek melalui link e-FORMBRI dengan meng-Klik eform.bri.co.id/bpum untuk
cek status penerimanya.
Berikut syarat-syarat untuk dapat
BLT UMKM:
- Punya usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat
tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas
akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Walaupun sudah jelas disebutkan
bahwa warga yang bersetatus ASN tidak boleh menerima bantuan BPUM/UMKM, namun
faktanya apa yang terjadi didesa Leuwikujang sangat mengherankan, pasalnya ada
salah satu warga yang bekerja sebagai Guru yang bersetatus ASN mendapatkan
bantuan dan juga ada sebagian warga yang mendapatkan tapi kurang tepat sasaran.
Permasalahan ini terkuak berdasarkan keterangan dari beberapa warga
desa Leuwikujang menerangkan,
"Kami selaku warga Leuwikujang merasa kecewa oleh pemerintahan desa, dalam pelaksanaan dan kebijakan untuk menentukan para penerima program Bantuan langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19. Diantaranya ada beberapa warga yang layak dan seharusnya mendapatkan bantuan tapi faktanya mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut, namun disisi lain ada warga yang tidak layak dan seharusnya tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan tapi faktanya mereka malah mendapatkan bantuan tersebut. Seperti para penerima bantuan BPUM/UMKM banyak yang terkesan tidak tepat sasaran seperti ada masyarakat yang tidak memiliki usaha, namun dapat bantuan, yang paling nyeleneh ialah ada warga yang bekerja sebagai Guru yang bersetatus PNS atau ASN yaitu EL dan kebetulan pula EL adalah isteri dari perangkat desa Leuwikujang namun mendapatkan bantuan" jelas narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Ditempat terpisah awak media
mendatangi kediaman EL salah-satu PNS yang mendapatkan bantuan dan dirinya
menjelaskan bahwa betul mendapatkan bantuan tersebut.
"Iya betul saya bekerja
sebagai Guru dan bersetatus PNS dan saya akui tidak memiliki usaha, namun saya
akui sudah mendapatkan BLT Banpres Produktif untuk UMKM terdampak Covid-19
Rp2,4 Juta yang saya ambil di bank BRI
Unit Leuwimunding. Walaupun suami saya bekerja sebagai perangkat desa
Leuwikujang, saya dan suami tidak merasa mengusulkan maka uangnyapun telah
disodakohkan dibagikan melalui hajat berdoa bersama" jelas EL.
Untuk melengkapi inpormasi awak
media mendatangi kantor desa Leuwikujang dengan maksud untuk melakukan
konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Dikarenakan kepala desa sedang
tidak ada ditempat, maka dilayangkan surat konfirmasi Kepada Kepala Desa
Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding,
Kabupaten Majalengka, Juhaeni dengan Nomor: KFR - MPB - lll - 167 -2020.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintahan desa Leuwikujang.
Penulis: Hendarto.
0 Komentar