PSC. Majalengka - Pemerintah
telah menurunkan anggaran dana desa (DD) untuk tahun 2020 sebesar Rp72 triliun.
Jumlah itu naik Rp2 trilun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp 70 triliun. Anggaran
dana desa tersebut difokuskan pada pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan
potensi ekonomi desa dan tentunya untuk dijalankan dengan amanah tidak untuk
melanggar aturan hukum.
Namun apa yang terjadi didesa
Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka rupanya bertolak belakang dan
tidak mencerminkan pigur pemimpin dan pengayom masyarakat yang baik. Hal ini
terkuak menurut penelusuran yang dilakukan oleh awak media dari pengakuan
beberapa narasumber menerangkan bahwa didesa Beusi ada beberapa permasalahan,
Dikatakan Narasumber, "Kami
warga Masyarakat Desa Beusi merasa dibodohi oleh pemerintahan desa yang sekarang
dipimpin oleh kepala desa Uus Usman, dalam pelaksanaan Pembangunan ditahun
sekarang 2020 seperti dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan drainase
pemukiman yang berada diblok Entuk yang sesuai keterangan dalam papan proyek,
pekerjaan drainase atau saluran air ini menghabiskan anggaran sebesar sesuai
papan proyek Rp. 67.730.500 rupiah berasal dari Dana Desa tahap 3 tahun 2020,
dengan ukuran panjang Panjang 85 Meter X Lebar 0,35 Meter" jelas Narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Narasumber menambahkan,
"Kami menemukan kejanggalan diantaranya pembangunan drainase ini tidak memakai
pondasi atau tidak digali. Ukuran tingginya tidak sama, ada yang 0.60 meter,
0.70 meter, 0.80 meter dan 0.90 meter, ada sebagian yang direhab ulang dengan
material batu yang lama dan material memakai bahan baku dari batu putih/batu
curi. Kami berkeyakinan anggaran sesuai papan proyek Rp. 67.730.500 rupiah
dikurangi biaya terpakai hanyalah sekitar Rp. 25.650.000 rupiah maka ada sisa Rp.
42.080.500 rupiah.
Yang jadi pertanyaan dikemanakan,
kelebihan Anggaran yang sekitar 42 juta rupiah tersebut ???.
Apalagi melihat kondisi pekerjaan
ada sebagian yang direhab ulang dengan material batu yang lama juga bahan
material batu putih/batu curi kuwalitas barang kurang bagus dan harganya pun
lebih murah dari batu sungai Cikeruh, apakah hal seperti ini bukan praktek
Korupsi.” Tegasnya.
Untuk melengkapi inpormasi awak
media mendatangi kantor desa Beusi dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait
permasalahan tersebut. Dikarenakan kepala desa sedang tidak ada ditempat, maka
dilayangkan surat konfirmasi Kepada Kepala Desa Beusi, Kecamatan Ligung,
Kabupaten Majalengka Uus Usman H dengan Nomor: KFR - MPB - lll - 168 -2020.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintahan desa Beusi. (Hendarto)
0 Komentar