masukkan script iklan disini
PSC. Kuningan - Kepastian bakal di cabutnya izin oprasional lembaga pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Ikhlas Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan menemui titik terang. Hal ini diungkapkan kepala bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, MPd. Selasa (9/6), di kantornya.
Ia menegaskan pemberhentian izin PKBM Al Ikhlas tinggal menunggu waktu, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk punishment dari pelanggaran berat yang telah dilakukan penyelenggara pendidikan tersebut.
"Nanti ya, setelah pelaksanaan ujian, akan dicabut izin-nya," terang Elon.
Dikatakannya, sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses permintaan keterangan dan data. "Semua di hadirkan, baik penyelenggara pendidikan maupun peserta didik yang ijazahya bermasalah serta data-data pendukung lainya," ucapnya.
"Ini sesuai juga kewenangan kami. Terkait indikasi pelanggaran pidananya, bukan pada ranah kita," imbuhnya.
Dengan dijatuhkannya punishment itu pula, Elon berharap marwah lembaga pendidikan berbasis masyarakat bisa terjaga. "Dan bentuk pembelajaran bagi penyelenggara yang lain agar lebih hati-hati dalam menerbitkan ijazah. Sesuai prosedur dan aturan saja," sarannya. (Baim)