PSC. Kuningan - Saat awak media mengunjungi Puskesmas Mekarwangi Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan Konfirmasi terkait Kapitasi namun jajaran pejabat yang ada dipuskesmas enggan memberikan informasi semua diam, bahkan Ading selaku Kasubag TU dan juga menjabat sebagai PLT Kepala Puskesmas Mekarwangi dan juga Deni selaku bendahara JKN, di saat awak media menanyakan kegiatan yang meyangkut dana Kapitasi dan dengan pengelolaan anggarannya enggan memberikan informasi karena menurut mereka pemerintah dari pejabat Dinas Kesehatan menyarankan agar tidak memberikan informasi apapun ke pihak luar termasuk kepada pihak Wartawan, dan ketika media ini menanyakan siapakah dari pihak Dinas Kesehatan yang memberikan instruksi seperti itu, PLT Kepala Puskesmas pun enggan menjawab


Ading menjelaskan " Saya tidak bisa memberikan informasi atau menjawab pertanyaan Wartawan karena sudah diintruksi oleh pihak Dinas Kesehatan Kab. Kuningan dan juga sebagai atasan mengintruksikan kepada kami bahwa siapa saja yang datang untuk Konfirmasi jangan sekali kali untuk menjawabnya, " jelas Ading pada media ini beberapa waktu yang lalu saat ditemui ditempat kerjanya

Adanya hal itu Ditempat terpisah Apif Fajar selaku Sekretaris II Ormas LMPI Kab. Kuningan memberikan Komentar, kalau merujuk kepada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya sudah selayaknya PLT Kepala Puskesmas dan Bendahara Program JKN sebagai pejabat dilingkungan di Puskesmas Mekarwangi dapat memberikan informasi karena yang tau situasi dan Kondisi di Puskesmas tersebut hanyalah mereka

Jangan sampai dengan tidak memberikannya informasi kepada publik nanti akan dinilai kurang baik sehingga publik mempunyai pemikiran Negatif bahwa adanya kecurigaan dugaan Korupsi dari Program JKN atau dana Kapitasi yang dilakukan oknum pihak Puskesmas Mekarwangi. (Hermawan