PSC. KUNINGAN - ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan aturan yang ada mengacu kepada PP 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang perkawinan dan penceraian pegawai negeri sipil pasal 4 poin dua yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil wanita di larang menjadi istri kedua/ketiga/ke empat dan juga PP 53 tentunya mengacu kepada kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang beretika juga prilaku dan perbuatan yang tentunya harus di taati dan di patuhi bukan di langgar seperti yang di perbuat atau di lakukan oleh seorang guru sekolah
Diketahui di SDN Mekarwangi 2 Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan ada oknum guru perempuan yang berinisial (R) yang sudah menjadi PNS sejak tahun 2008 memberikan contoh kepada Masyarakat yang kurang baik dengan melakukan pernikahan siriny, padahal PNS harusnya menjadi contoh yang baik bagi Masyarakat yang ada sekitarnya.
Menurut pengakuan guru (R) pernikahan sirih dilakukan hanya sebentar tidak mencapai satu tahun di tahun 2019 dirinya memang nikah sirih dengan seorang laki-laki yang masih satu kampung dan masih mempuyai istri, guru (R) dijadikan istri ke duanya namun semenjak ramai dan diketahui khalayak banyak akhirnya hubungan tersebut disudahi sampai sekarang
" Sumpah saya tidak mengetahui adanya aturan PNS terkait masalah itu makanya saya melakukan pernikah sirih menghindari dari pada zinah" jelas guru (R) pada media ini
Menurut Komentar beberapa Masyarakat msngatakan, yang lebih lucunya pernikahan sirih di lakukan dengan seorang Laki-laki yang masih sekampung dengan status punya istri kalau jaman sekarang mungkin bisa di bilang PELAKOR, sehingga inilah menjadi sebuah perbincangan di masarakat sekitar.
Kawin sirih apalagi PELAKOR di kalangan guru PNS pasti menjadi perhatian serius pemerintah apa yang terjadi dengan guru (R) SD Mekarwangi 2 selama ini telah memberikan pelajaran tidak baik kepada Masyarakat ini contoh yang kurak baik dipertontonkan ke lingkungan.
" Ia Mas, emang engga ada lelaki lagi yang singel yah seorang guru walaupun janda mestinya kan punya etika kehormatan bukanya ini mah malah memberikan contoh kepada murid muridnya atau kepada Masyarakat untuk menjadi PELAKOR merebut suami orang udah gitu nikah sirih lagi jadikan yang kedua," tutur salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya
Rockheli selaku Sekretaris II Ormas LMPI Kab. Kuningan berkomentar, Berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan agar bisa bertindak tegas begitupun juga dinas BPKPSDM karena prilaku guru itu di bawah pengawasan dinas pemerintah daerah yang bisa menindak tegas dengan menggunakan Norma-norma Etika yang ada sesuai dengan Regulasi aturan kedisiplinan PNS jangan sampai dibiarkan adanya pernikahan sirih, zinah, kumpul kebo sehingga menjadi primadona di kalangan Oknum PNS lainnya di kab Kuningan dan satu satunya jalan harus ada tindakkab tegas dari pemerintah daerah jangan sampai dibiarkan dan merajalela." Harapnya. (U. Hermawan)
0 Komentar