PSC. Cirebon – Berdasarkan informasi dilapangan adanya
dugaan pungutan di Sekolah SMPN 1 Babakan Kab. Cirebon untuk biaya perpishan
kelas sembilan Rp. 350 ribu periswa, guna biaya pembelian Paping Blok Rp. 150
ribu dan untuk kelas Delapan dibebankan biaya Rp. 400 ribu untuk pembelian
Komputer
Ketika informasi tersebut dikonfirmasikan kepada Mochammad Taufan Agus Santoso S.Pd
selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Babakan yang didampingi Ibu Endang selaku Humas
juga secara kebetulan diruangan tersebut ada Hasan selaku aggota Komite, Moc
Taufan membenarkan adanya pembebanan uang dari siswa namun itu hasil Musyawarah
antara Wali murid dan komite sekolah bahkan ketika rapat waktu itu dihadiri
Nusron selaku Kabid SMP dari Dinas Pendidikan Kab. Cirebon Juga dihadiri
anggota Koramil agota Polisi yang anak-anak pada sekolah disini
‘’kebetulan tadi juga ada salah anggota Polisi bagian unit
Tipikor Polres Cirebon dan mengenai angaran yang di serap dari siswa itukan namanya
sumbangan juga tidak ada keluhan dari wali murid adapun yang Rp. 350 ribu itu
benar untuk perpisahan Kelas Sembilan, karena acara perpisahan SMPN 1
Babakan akan diadakan di hotel seperti tahun lalu diadakan di Hotel
Jamrud Kota Cirebon namun sekarang belum ditentukan hotel mana yang akan di
pilih untuk acara perpisan tersebut,’’ ujar Moc Taufan pada media ini Sabtu 7
.Desember 2019
Endang selaku humas menambahkan, dari jumlah siswa 348 orang
yang dikenakan biyaya perpisahan Rp 350 riu ada juga yang dibebaskan tidak
diminta biaya sebayak 86 siswa dikarenakan anak yatim dan 7 siswa anak-anak dari
karyawan SMPN 1 Babakan serta 3 siswa anak-anak dari Ormas atau LSM, tapi
mengenai pembebanan biyaya untuk pembelian pengadaan Kompeter itu haya kelas
Delapan saja.
‘’adapun acara perpisaan untuk kelas Sembilan acaranya belum
kami tetukan mau di hotel mana tapi dari pihak hotel sudah ada yg datang bukan
hanya pihak hotel jamrud tapi hotel lain juga sudah pada ngajukan pada pihak
sekolah namun yang dicari oleh pihak sekolah hotel yang akan dipilih untuk
acara perpisaah tersebut harus memenuhi katagori yang mana pihak hotel harus
bisa menyediakan Bus antar jemput siswa dari sekolah ke hotel,’’ tandanya pada
awak media.
Marlin salah satu aktifis hukum yang ada di Kab. Cirebon
berkomentar mengingatkan kepada Kepala Sekolah juga Komite Sekolah SMPN 1
Babakan bahwa ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengenai perbedaan sumbangan
dan pungutan. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/ jasa/
oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama,
masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta
didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka
waktu pemungutan
Marlin Mengapresiasi tidakan Kepala Sekolah dan Komite
sekolah juga Wali murid dalam melakukan Musyawarah, namun perlu lebih berhati-hati
dalam mengabil keputusan bersama jangan sampai keputusan itu bertentangan
dengan peraturan Permendikbud apa lagi melawan Undang-undang, karena dalam
Hukum Yurisprudensi bahwa ketika ada peraturan hukum yang sudah ditetapkan
tidak bisa dikalahkan oleh keputusan hanya sebatas Musyawarah dinilai di SMPN 1
Babakan sudah menjurus ke arah pungli
‘’Seharusnya sebelum SMPN 1 Babakan melakukan pembebanan biaya
ke murid terlebih dahulu Koordinasi meminta petunjuk dengan pihak Tipikor,
Saber Pungli dan Kejaksaan agar disahkan oleh pihak institusi hukum mengenai apa
yang dilakukan SMPN 1 Babakan biar tidak berbenturan dengan aturan, dan atau
seharusnya hasil dari Musyawarah antara pihak sekolah, Komite dan Wali Murid mengenai
pembebanan pembiayaan kepada murid itu di Notulenkan atau dibuat berita acara
yang diketahui dan disahkan oleh pihak hukum, biar nantinya tidak dikatagorikan
pungli,’’ tegas Marlin (TIM)
0 Komentar