-->

FINANCE

Saat Dikonfirmasi Sekdes Muncanggela Terkesan Arogan dan Alergi Terhadap Wartawan

Rabu, 09 Oktober 2019, Oktober 09, 2019 WIB Last Updated 2019-10-10T04:14:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PSC. Kuningan - Kinerja aparatur desa sebenernya sudah di atur dalam peraturan pemerintah yang mana tugas pungsinya jelas memberikan pelayanan terhadap Masarakat juga publik untuk kepentingan Negara dan pemerintah, namun berbeda dengan Sekdes Desa Muncangela Kec. Cipicung kabupaten Kuningan yaitu Wasjud yang dalam penerimaan dan pelayanan menghadapi tamu Wartawan sangatlah tidak beretika seolah-olah bukan Pejabat Pemerintah Desa.


Pasalnya, seperti yang di alami Media ini bersama Media lainya ketika berkunjung ke Desa Muncangela untuk mencari informasi dan Konfirmasi mengenai pengguana dana DD/DAD disambut dengan raut wajah yang sinis oleh Wasjud selaku Sekdes Muncangela dan menolak keras ketika media ini meminta waktu untuk wawancara

" Saya tidak berhak memberikan informasi kepada anda saya melayani ribuan Masyarakat saja sudah cape, ngapain nanya nanya Anggaran Desa bukan haknya kalian," cetus Sekdes Wasjud sembari sambil duduk mentengteng. " perangkat panggil polsek panggil Masyarakat kumpulin coba poto nih Wartawan," teriak Wasjud.

Memprihatinkan di Negeri ini masih ada pelayan Masyarakat di desa yang bersifat Arogan padahal Sekdes Wasjud sudah tahunan kerja di desa mengabdi kepada Masyarakat dan pemerintah ataupun bisa jadi diduga kurangnya pembinaan dari pihak Kecamatan yang pada ahirnya Sekdes Wasjud tidak memahami tupoksi perangkat Sekdes.


Harapan besar rekan-rekan Wartawan berharap kepada pemerintah kabupaten Kuningan Bupati khususnya agar bisa memberikan bimbingan dan arahanya kepada perangkat desa yang masih berbuat Arogan untuk di berikan sangsi juga bimbingan agar kedepan Kab. Kuningan bisa lebih Agamis dan Harmonis dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat karena bagaimanapun juga Wartawan sebagai kontrol sosial dan Pilar Demokrasi ke empat yang menjungjung tinggi UUD 45. (team)

Komentar

Tampilkan