Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas, Disdikbud kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.M.Pd
PSC. Kuningan - Bantuan DAK Non Fisik bagi pendidikan kesetaraan di Kabupaten Kuningan, dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas, Disdikbud kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.M.Pd penentuan calon penerima, calon lokasi (cpcl) kewenangan-nya ada pada bidang. Sehingga ketika ada informasi perbedaan di lapangan bisa saja terjadi.
Hanya menurutnya, yang disayangkan tidak langsung meminta keterangan darinya, sebagai penanggungjawab. Karena data fix penerima ada padanya. “Ada yang menanyakan ketidaksinkronan, Namun, nanya-nya ke lembaga penerima. Ya, mereka pasti tidak paham betul, malah ketakutan didatangi banyak orang," terang Elon, di kantornya, Rabu (2/10/2019).
"Mengenai Keputusan Bupati Kuningan No. 978/KPTS.117-Dikbud/2019 tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan. Data itu hanya penetapan awal. Penerima bantuan yang sebenarnya kan ada di saya sebagai PPK,” jelas Elon sambil tersenyum.
Ditambahkan-nya, Surat Keputusan itu lebih dari satu. Dimana, pada akhirnya yang memberi ketetapan tentang lembaga penerima adalah pemerintah pusat, melalui Dirjen Pendidikan Kesetaraan. "Hanya tetap untuk penetapan CPCL melalui validasi dan evaluasi data diajukan oleh PPK. Jadi, data yang benar adalah data yang saya pegang," terangnya.
Dikatakan-nya, untuk pendidikan non formal, berbeda dengan pendidikan formal. Penyaluran anggaran DAK dalam Pendidikan non formal, kewenangannya masih ada di pusat. "Seperti bantuan yang sekarang. Keputusan bupati dibawa lagi ke Kementerian Pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Kesetaraan. Lalu, Dirjen Pendidikan Kesetaraan membuat evaluasi sehingga turun Long List, kemudian pusat menugaskan kembali untuk membuat validasi data," jelasnya.
“Sebenarnya memang lucu. Biasanya setelah diberi juknis, kewenangan selanjutnya ada di daerah. Tapi ini lain, mau gimana lagi. Aturan dari pusatnya seperti itu,” keluh Elon.
Sebagaimana diketahui lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan di Kabupaten Kuningan diguyur bantuan melalui DAK Non fisik dengan ketetapan dari pusat. Untuk paket C dana yang diterima Rp. 1.800.000 dan paket B sebesar Rp. 1.500.000 per warga belajar per tahun. Dengan, total anggaran DAK Non Fisik Pendidikan Kesetaraan sebesar 7, 987 Miliyar. (Baim)
0 Komentar