PSC. KUNINGAN - Ketika mendirikan atau menjalankan usaha sebelumnya harus menempuh izin terlebih dahulu diantaranya, Izin Lingkungan Amdal, TDP, HO, dan SIUP. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyaratan memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Dasar Hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
Setiap perusahaan juga wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. juga Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut (SIUP) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. dan Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan
Adanya usaha pembuatan Paving block dan Buis Beton atau Gorong-gorong di Blok Manis Desa Luragung Landeuh Kec. Luragung Kab. Kuningan dikeluhkan Warga, sumber mengatakan, bahwa adanya usaha pembuatan Gorong-gorong merasa terganggu karena mesin untuk pembuatannya terlalu berisik ditambah lagi suara musik yang begitu bising dan Kotor Debunya kemana-mana juga tidak ada papan plang nama perusahaan
Irsad selaku pemilik usaha pembuatan Gorong-gorong menjelaskan pada media ini Membenarkan bahwa izin untuk usahanya saat ini belum ditempuh walaupun usaha yang dijalaninya sudah berjalan selama 5 tahun, Irsad juga mengakui usaha yang sedang dijalaninya harus menempuh izin dan apabila tidak memiliki izin akan berbenturan dengan aturan yang ada. "Memang benar usaha yang sedang saya jalani sampai saat ini belum menempuh perizinan karena saya belum ada waktu dan pembuatannya tarlalu ribet untuk mengurus perizinan," jelas Irsad 20/09/2019 (Red)
0 Komentar