-->

FINANCE

Inilah Tahapan Pilkades Serentak Di Kabupaten Kuningan

Kamis, 19 September 2019, September 19, 2019 WIB Last Updated 2019-09-19T15:21:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PSC Kuningan - Pemungutan suara pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 204 desa di Kabupaten Kuningan yang bakal digelar hari Minggu tanggal 3 November 2019, tinggal menghitung hari memasuki tahapan pelaksanaan.

Dari rilis jadwal tahapan pilkades serentak yang dikirim Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kuningan H Ahmad Faruk MSi melalui pesan whatsapp. Diketahui, tahapan pilkades akan dimulai tanggal 22 September untuk pembentukan panitia pilkades.

Selanjutnya, tanggal 26 September, panitia yang telah dilantik, mengumumkan dibuka-nya pendaftaran calon kepala desa, yang diikuti penjaringan bakal calon tahap 1 yang dibuka dari tanggal 1 Oktober sampai 5 Oktober, dibarengi tahapan pendaftaran pemilih yang dilakukan panitia selama 17 hari, dimulai dari tanggal 27 September dan berakhir tanggal 13 Oktober.

Setelah 5 hari penjaringan tahap 1 bakal calon kepala desa. Kemudian, panitia membuka kembali penjaringan tahap 2 dari tanggal 6 Oktober sampai 10 Oktober 2019.


Tahapan panitia untuk pengumuman Daptar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan tanggal 17 Oktober. Diikuti tahapan selanjutnya, penetapan calon kepala desa yang akan berlaga pada kontestasi pilkades, yang diagendakan antara tanggal 20 dan 21 Oktober. Berikut pengundian nomor urut calon dijadwalkan pada tanggal yang sama, 20 dan 21 Oktober.

Sementara untuk kegiatan kampanye calon yang telah ditetapkan serta memperoleh nomor urut, dijadwalkan digelar selama 6 hari, dari tanggal 24 sampai 29 Oktober.

Selanjutnya, antara tanggal 30 dan 31 Oktober menjadi agenda Deklarasi damai. Dan dua hari sebelum hari pemungutan suara 3 November, yakni tanggal 1 dan 2 November menjadi hari tenang bagi calon dan pendukungnya. (Baim)
Komentar

Tampilkan