-->

FINANCE

Seperti Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Kuningan Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 03 Mei 2019, Mei 03, 2019 WIB Last Updated 2019-05-03T16:41:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PSC. Kuningan - Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB RI Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019, ditindaklanjuti  Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan menerbitkan SE Nomor 800/1380/ORG&PA tertanggal 30 April  2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Surat edaran tersebut mengatur jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan bagi yang 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Untuk pegawai yang 5 hari kerja, Senin sampai hari Kamis para pegawai masuk mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat para pegawai pulang pukul 15.00 WIB.


Sementara untuk 4 SKPD yang menjalankan 6 hari kerja seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD 45 serta Rumah Sakit Linggarjati ada perbedaan jam kerja. Untuk 4  SKPD tersebut pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan Senin sampai Kamis serta hari Sabtu masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat untuk apel pulang dilaksanakan pada pukul 12.45 WIB.

Bupati Acep Purnama mengintruksikan untuk tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat, saat istirahat pegawai melakukan-nya secara bergiliran, agar tidak menghambat dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Acep juga menyarankan Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Pimpinan BUMD supaya setiap hati Jumat setelah melaksanakan apel pagi agar melakukan kegiatan keagamaan seperti yasinan, kajian-kajian Al-Qur’an dan kegiatan keagamaan lain-nya. (Baim)
Komentar

Tampilkan