masukkan script iklan disini
![]() |
Ir H Dodi Nurochmatuddin MP |
PSC. Kuningan - Menyikapi persoalan kelompok penerima bantuan yang terindikasi bermasalah dalam mengelola bantuan. Menurut Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kuningan Ir H Dodi Nurochmatuddin MP ada dua cara dalam menyikapinya. Yang pertama dengan pembinaan dan yang kedua dengan tindakan represif.
"Apabila kelompok penerima bantuan melanggar ketentuan atas bantuan yang diterimanya. Maka, Ada cara penyikapan. Yang pertama kita lakukan pembinaan dan yang ke-dua pembinasaan," ucapnya berkelakar.
"Pembinaan disini arti-nya meminta pertanggung jawaban kepada mereka untuk mengadakan kembali barang yang mereka terima," imbuhnya.
Menurutnya, kejadian yang dilakukan kelompok yang nakal bukan persoalan lemahnya pengawasan dinas. Karena sebelumnya juga sudah menandatangani MOu. "Kesanggupan untuk memelihara dan menggunakan bantuan dengan benar serta tidak melanggar aturan, telah menjadi kesepakatan diawal," ujar Dodi, di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Dikatakan-nya, pengawasan saat ini terbuka, siapa saja boleh mengawasi. "LSM, wartawan, kepolisian, kejaksaan dan masyarakat sekalipun ikut mengawasi," tuturnya.
"Bantuan mesin, teraktor maupun pompa air. Tidak boleh di pinjamkan keluar daerah. Apalagi sampai di jual. Jelas melanggar aturan," ucapnya.
Dodi merasa berterimakasih dari setiap masukan. Ia mengatakan, setiap informasi yang masuk akan menjadi bahan evaluasi.
Apa yang dikatakan plt Kepala Distanak menjawab berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi di beberapa kelompok penerima bantuan, yang disinyalir melanggar aturan. Diantaranya ada yang menjual bantuan mesin traktor, yang tidak merawat bantuan dengan baik, bantuan ternak yang habis. Bahkan yang paling miris penerima bantuan pompa baru saja keluar dari kantor Distanak langsung dijual. (Baim)