PSC. JAKARTA - Terkait dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor
96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun,
atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1)
PMK ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun
meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan c. Penerima tunjangan
menerima tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
![]() |
ILUSTRASI |
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,”
bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.
Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK
Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima
lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran
tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga
bagi: a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan
atau setingkat: 1) menteri; dan 2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri
atau jabatan setingkat wakil menteri; c.
staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya
yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019
yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. (JDIH/Kemenkeu/ES)
Sumber ; https://setkab.go.id/
0 Komentar