PSC. Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2018. Penilaian ini untuk Kabupaten Kuningan berarti telah meraih WTP 5 kali berturut turut. Opini ini disampaikan dalam kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah di kantor BPK Provinsi Jawa Barat Jalan Moch. Toha 164 Bandung, Senin 27/05/2019.


Penyerahan LHP dilakukan di auditorium gedung BPK Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan oleh kepala perwakilan Provinsi Jawa Barat , Arman Syifa, S.ST., M.Acc., Ak. Kepada Bupati Kuningan H.Acep Purnama SH.,MH dan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman S.Sos. Pada kesempatan kali ini, penyerahan LHP tersebut disaksikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Bambang Pamungkas MBA., CA, Ak. Turut mendampingi bupati Kuningan Sekertaris Daerah Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar M.Si, Kepala BPKAD Drs. Apang Suparman, M.Si, Kepala Bagian Umum Setda Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., Msi, Kepala Bagian Humas Setda Dr.Wahyu Hidayah, S.Hut., M.Si.


Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan . Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan laporan keuangan . Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan, khusunya yang berdampak adanya potensi dan indkasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan dalam pengadaan barang jasa yang menimbulkan indikasi kerugian daerah, pengelolaan rekening yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kecurangan, pengelolaan aset tetap yang masih bermasalah baik secara penatausahaan maupun pemanfaatannya, dan permasalahan pengelolaan PBB P2 yang sampai sekarang masih banyak yang belum tuntas. Permasalahan-permasalahan tersebut masih ditemukan namun nilainya tidak material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada keempat belas Pemerintah Daerah yang menerima LHP BPK. (Baim)