PSC. Kuningan - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan  digunakan untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa,  maka  penggunaan  Dana  Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut  tetap  sejalan dengan kewenangan  yang  menjadi tanggungjawab  Desa.

Hampir keseluruhan di Kabupaten Kuningan Anggaran Dana Desa (ADD) sudah turun kurang lebih 299 Desa yang sudah menerima dan ada beberapa Desa juga yang belum menerima salah-satunya di Desa Kananga Kec. Cimahi Kab. Kuningan yang sampai saat ini belum turun

Rudi selaku kepala desa Cikananga menyatakan memang benar bahwa Dana desa di desa Cikananga belum turun baik buat gaji perangkat maupun fisik, "Kami berharap Dana Desa buat gaji perangkat bisa turun sekarang ini sebelum lebaran tiba," harapnya 21/05/2019

Ditempat terpisah H Ahmad Faruk  MSI, selaku Kabid Pemdes DPMD Kab. Kuningan ketika dikonfirmasi ia mengatakan, "sebelum lebaran juga pasti cair, tenang saja, itukan buat gaji perangkat. Anggaran dari pusat sudah dilimpahkan ke daerah Kab. kuningan dan sedang diproses disinih tinggal nunggu beberapa hari lagi pasti cair diusahakan sebelum Lebaran," ujarnya pada media ini (Afs/Sandika/Shamz)