masukkan script iklan disini
PSC. Kuningan - Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH, menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, pada Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (17/5/2019).
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program bupati dan wakil bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program pembangunan dan keuangan daerah untuk jangka waktu lima tahun kedepan,” ucap Acep Purnama.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kuningan berjumlah 15 Raperda yang dibahas pada tahun 2019. Duabelas Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan tiga Raperda dari hak inisiatif DPRD Kabupaten Kuningan.
![]() |
Add caption |
Sementara, menurut Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman SSos, pimpinan DPRD telah menerima surat dari Bupati Kuningan Nomor : 180/1485/HUK tanggal 15 Mei 2019 perihal permohonan Harmonisasi terhadap lima Raperda Kabupaten Kuningan, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU), Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning, Raperda Tentang Kepemudaan dan Raperda Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Badan pembentukan pemerintah daerah DPRD Kabupaten Kuningan telah menindaklanjuti Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan telah dibahas bersama.
“Dari lima Raperda yang diajukan pemerintah daerah, hanya satu Raperda yang dibahas yaitu Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Tahun 2018-2023. Mengingat waktu pembahasan Raperda dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan empat Raperda akan dibahas pada bulan berikutnya,” kata Rana Suparman. (Baim)