PSC. Cirebon -
Pengakuan beberapa siswa yang bersekolah di SMPN 4 Palimanan Kec. Palimanan Kab. Cirebon ketika ditanya adanya uang pungutan,
siswa tersebut mengatakan ada yaitu Rp. 300 ribu rupiah buat
pengayaan dan Rp. 500 ribu rupiah buat kegiatan
UNBK dan pembayaran dikolektip melalui salah-satu guru
Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 sudah menjelaskan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian
berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik
perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan
tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan
uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib,
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan.
13 komponen
dalam penggunaan dana BOS salah-satunya mengenai Pembiayaan kegiatan
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian,
olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya dibiayai oleh anggaran dana BOS
Ketika
dikonfirmasi Kepsek SMPN 4 Palimanan H. Suhardi S.Pd membenarkan adanya
pungutan swbesar Rp. 800 ribu rupiah untuk kegiatan pengayaan dan kegiatan UNBK
namun menurut Suhardi, adanya penyisihan anggaran dari orang tua siswa itu
sudah dirapatkan antara Komite sekolah dengan orang tua siswa tapi dalam
pungutan ini sifatnya tidak ada paksaan bagi yang tidak mampu dibebaskan, untuk
kegiatan UNBK apabila siswa menyumbang secara maksimal maka kebutuhan untuk
kegiatan UNBK bisa terpenuhi begitupun untuk kegiatan pengayaan sebenernya
sudah ada dari anggaran dana BOS namun tidak mencukupi sehingga meminta bantuan
dari orang tua siswa, secara prinsip adanya pungutan atau sumbangan dari orang
tua siswa tidak ada paksaan dan tidak ada yang dirugikan. "Kalau berbicara
sumbangan tidak berbicara nominal nanti kalau ada yang menyumbang Rp. Seribu
atau Dua ribu gimana,,? kebutuhan sekolah tidak akan tercapai," cetusnya
pada media ini 11 April 2019 saat ditemui dikantornya
Mohamad Rifai Selaku Bendahara Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Cabang
Cirebon berkomentar, Negara ini adalah Negara Hukum apapun
tindakan yang sekiranya berbenturan dengan aturan harus ditindak tegas sesuai
dengan aturan yang berlaku, Hukum tertinggi di Negara kita yaitu UUD 1945 selain
itu ada Praturan Presiden ada juga praturan Pemerintah lalu ada Peraturan
Daerah dan peraturan lainnya
Dilihat dari
praturan yang ada mengenai perbedaan sumbangan dan pungutan sudah diatur dalam
Permendikbud No 75 Tahun 2016, tapi yang terjadi saat ini kalau memang
disekolah-sekolah adanya pungutan itu hanya berdasarkan sebatas Muayawarah,
kalau begitu Permendikbud dikalahkan hanya dengan sebatas Musyawarah, sungguh
ironis dinegara kita kalau terjadi seperti itu, tapi kalau memang disekolah ada
yang melakukan pungutan dan terbukti melanggar aturan berharap institusi Hukum
baik pemerintah atau Dinas pendidikan bisa bertindak tegas. (TIM)
0 Komentar