masukkan script iklan disini
![]() |
ILUSTRASI |
PSC. JAKARTA - Hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB yang merupakan batas waktu terakhir, dari total 2.357 Pegawai Negeri Sipil pelanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jumlah 1.237 PNS itu
meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah,” kata Kepala Biro Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang diterima Selasa
(30/4) sore.
Menurut Kepala Biro
Humas BKN itu, tenggat waktu 30 April 2019 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)
Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK, yang merupakan tindak lanjut
Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor:
182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan
Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan
yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau
Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Sebelumnya BKN pada 6
Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS
terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap
(BHT) paling lambat tanggal 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sanksi
Diakui Kepala Biro
Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum
menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang
ditentukan hari ini.
Beberapa di antaranya:
Pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan
tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. “Dalam
hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke
pengadilan,” ujar Mohammad Ridwan.
Kedua, beberapa
instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal
87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil
penundaan melakukan pemberhentian.
Ketiga, terjadinya
proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh
instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh
BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan
pemberhentian.
Keempat, ditemukannya
data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.
Kepala Biro Humas BKN
mengingatkan kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian
PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. (EN/Humas BKN/ES)
Sumber dan Foto Sekretariat
Kabinet Republik Indonesia https://setkab.go.id/