PSC. Kuningan - Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.  Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya Ormas LMPI Kab. Kuningan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuninganc dengan No surat 10/DPC-LMPI/VIII/2018 tertanggal 28 Aguatus 2018 prihal adanya dugaan Murk Up anggaran Rehabilitas RKB di Beberapa sekolah SMAN di Kab. Kuningan yang dikerjakan secara Swakelola 

Setelah beberapa bulan kemudian pihak Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan memberikan balasan jawaban surat yang dikirim Ormas LMPI Kab Kuningan dengan No surat B-30/10.2.22/Dek.3/03/2019 tertanggal 11 Maret 2019 prihal laporan pengaduan dugaan Mark Up anggaran dibeberapa sekolah SMAN di Kab. Kuningan setelah pihak Kejari melakukan penelitian tidak ditemukannya tindakan pidana

Ketidak puasan Ormas LMPI atas jawaban dari Kejari Kab. Kuningan mengenai pelaporan dugaan tindakan pidana korupsi dibeberapa sekolah SMAN, pada hari Selasa 20 Maret 2019 ketua Ormas LMPI Ujang Jenggo bersama beserta 6 jajaran pengurus lainnya mendatangi pihak Kejari untuk melakukan audensi dan kedatangan Ormas LMPI disambut baik oleh Kepala Kejari Kab. Kuningan Asdyaksa Darma Yuliano., SH., MH yang didampingi Kasi Intel Kejari Wawan Kustiawan


Ujang Djengo selaku Ketua Ormas LMPI Kab. Kuningn didampingi Cahyo selaku Sekretaris berharap pihak Kejari sebagai mitra kerja bisa lebih signifikan dan cepat tanggap untuk melakukan pemeriksaan kepada beberapa sekolah yang dilaporkan karena Ormas LMPI menduga berat adanya tindakan Mark Up dari pembelanjaan barang diantaranya baja ringan dan lainnya yang tidak sesuai spek dan kualitas.

Cahyo menyampaikan, sampai dimana dan seperti apa pihak Kejari melakukan pemeriksaan mengenai dugaan Mark Up dibeberapa sekolah SMAN yang dilaporkan Ormas LMPI sehingga pihak kejari memberikan jawaban bahwa tidak ditemukannya tindakan pidana dan membuat ketidakpuasan pihak Ormas LMPI

Padahal disisi lain menurut Cahyo, banyaknya penyimpangan pembelanjaan harga barang apabila dipadukan dengan RAB salah-satunya baja ringan, "Saya berkeyakinan apabila pihak Kejaksaan melakukan uji petik langsung kelapangan pasti akan menemukan dugaan Mark Up dari pembelanjaan barang tersebut," ucap Cahyo

Kepala Kejari Kab. Kuningan Asdyaksa Darma Yuliano., SH., MH yang didampingi Kasi Intel Kejari Wawan Kustiawan menjelaskan, terkait pelaporan oleh Ormas LMPI mengenai dugaan Mark Up dibeberapa sekolah SMAN pihak kejaksaan sudah melakukan wawancara dengan pihak sekolah mengenai sistim admitrasi tapi saat ini belum menemukan penyimpangan.

Pihak kejaksaan selalu bekerja sama dengan BPK, Lembaga APIP (Aparat Pengawasan Itern Pemerintah)
Inspektorat dan Kepolisian ketika menangani tindakan pidana Korupsi, apabila hasil dari pemeriksaan atau audit lembaga APIP atau BPK mengatakan ada kelebihan anggaran dan dilimpahkan ke Kejaksaan baru pihak kami bisa menindaklanjuti dugaan tindakan pidana korupsi tersebut dengan melalui tahapan proses

Dipaparkan Asdyaksa, bila dilakukan audit ditemukan kekurangan dan kelebihan bayar dalam kegiatan tersebut mereka wajib mengembalikan, tapi penangannya belum ranah pihak kejaksaan tapi harus dilakukan pengauditan pihak inspektorat atau BPK terlebih dahulu

Pihak kejaksaan menganggap laporan dari Ormas LMPI belum bisa dilanjutkan karena belum melihat adanya pristiwa terjadina Tindak Pidana Korupsi namun pihak kejaksaan tidak menutup dan terjadinya islah tapi ada tahapannya setelah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat atau lembaga APIP

Kejaksaan sementara ini belum menganggap menemukan pristiwa tindakan pidana korupsinya sambil menunggu proses teman-teman dari pihak BPK atau Inspektorat dan Lembaga APIP untuk melakukan pengauditan dan apabila hasil audit ditemukan ada unsur tindakan merugikan Negara maka selama 60 hari mereka harus menindaklanjuti dan apabila tidak ditindaklanjuti jika ada unsur perbuatan melawan hukum merugikan Negara pihak Kejaksaan baru bisa melakukan tindakan

"Apabila teman-teman Ormas LMPI belum puasa silahkan untuk menyurati lembaga APIP atau Inspektorat untuk melakukan audit mengenai temuannya dan apabila ada dokumen pendukung mengenai adanya dugaan tindakan pidana korupsi silahkan kirim bawa ke  pihak Kejari Kuningan," jelasnya 


Ujang Jenggo selaku ketua Ormas LMPI Kab. Kuningan berharap pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan khusus sebagai perbandingan nanti setelah pemerikasaan dilakukan Inspektorat, tidak menunggu pemeriksaan dari pihak Lembaga APIP karena ini sifatnya pelaporan. 

Ujang Jenggo mendesak Kejari untuk segera mengadakan pemeriksaan ulang dan menindaklanjuti lagi dengan  mengirim surat kepada Lembaga APIP untuk segera melakukan pemeriksaan kepada beberapa sekolah adapun nanti hasil pemeriksaan Inspektorat atau Lembaga APIP perlu diaudensikan lagi dengan pihak Ormas LMPI

"Kami akan terus mendorong pihak kejaksaan maupun pihak Ispektorat ataupun Tipikor dalam pemberantasan korupsi karena korupsi tidak bisa dibiarkan. KKN adalah bahaya laten korupsi yg merusak sendi-sendi kenegaraan dan kami Ormas Lmpi sebagai peran serta masarakat akan pro aktip dalam pemberantasan korupsi," ujar Ujang Jenggo.

Ditempat terpisah Ujang menambahkan, diduga kuat RAB yang dibuat dan dipertanggung jawabkan dibeberapa sekolah SMAN yang mendapatkan bantuan DAK banyak di Mark'Up apalagi sistem pengerjaannya secara sewakelola yang jelas keuangan harus habis untuk kebutuhan pembangunan, tetapi ini memakai analisis dan spek serta HPS  yang perhitungannya untuk pemborong yang Notabene inklusif ada keuntungan buat pemborong

Sementara sistem sewakelola tidak ada istilahnya harus diuntungkan karena kalau untung buat siapa dan kalau rugi siapa yang akan berani nombok jadi benar benar uang itu harus habis buat kebutuhan pembangunan dan perhitungan pun harus rill Fisik dilapangan, jadi sangat menjadi pertanyaan besar kalau pada ahirnya pihak kejaksaan bilang bahwa selama ini belum ditemukan adanya pelanggaran

Dan  yang jadi pertanyaan, lanjut Ujang, kenapa pihak Kejaksaan Kab. Kuningan hanya melakukan wawancara dengan pihak sekolah, untuk apa ? Bukankah bagusnya pihak Kejaksaan memeriksa yang jadi acuan pembangunan serta mengkaji dan menelaah acuan itu yang di sebut dengan  RAB dan buktikan benarkah apa yang disampaikan oleh Ormas LMPI bahwa dalam RAB yang jadi acuan terjadi dugaan adanya Mark'up. fungkas Jenggo (Tim)