PSC. Kuningan - Maraknya penipuan yang mengatasnamakan bisnis Multi Lavel Marketing (MLM) , maka Ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Kab. Kuningan akan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas memberikan  ketentuan mengenai MLM di Undang-Undang Perdagangan. "Penipuan MLM itu adalah kejahatan besar. Karena banyak orang yang susah karena penipuan yang mengatasnamakan MLM tersebut.

LMPI menyatakan bahwa kebijakan mengenai MLM tidak diatur dalam UU, namun melihat banyaknya penipuan maka Kementerian Perdagangan harus berinisiatif membuat ketentuannya. "Kebanyakan orang menggunakan sistem MLM, tapi yang dilakukan justru permainan uang (money games). Itu jelas melanggar aturannya, makanya LMPI harus mendorong pemerintah untuk memberikan hukuman sanksi pidana dan denda yang besar. Ini merupakan tindak pidana.

Seperti diketahui, bisnis MLM diatur dalam UU perdagangan pada pasal 105 tentang ketentuan pidana disebutkan bahwa pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana paling banyak Rp10 miliar.

Pemerintah harus memberi perhatian lebih kepada bisnis MLM. Sebab, bisnis ini semakin marak dengan beragam jenis produk yang dijualbelikan dan beberapa melakukan kegiatan menyimpang. "MLM harus diatur ketat mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi.

"Apalagi bisnis MLM sudah masuk dalam UU No 7/2014 Perdagangan. Dalam aturan itu, pelaku bisnis MLM diharuskan terlebih dulu mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pemerintah pusat. Setelah itu, Kemendag akan mengeluarkan izin usahanya. " LMPI  tidak akan menghambat pelaku usaha apapun asal sesuai ketentuan.

Lmpi menegaskan, bisnis MLM dilarang melakukan model usaha piramida atau skema Ponzi atau money game. Di dalam UU Perdagangan juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif, di mana produk MLM hanya boleh diperjualbelikan distributornya. "Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dan memberi komisi.

Lmpi menyatakan kepada pemerintah untuk menindak tegas pelaku MLM yang menyimpang dengan menyiapkan sanksi berupa pidana dan denda jangan hanya sanksi yang  bersifat administratif saja , karena jelas secara pidana Sanksinya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu karena itu merugikan. Bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen.

Pelaku usaha MLM yang melanggar peraturan dapat dibedakan menjadi dua macam. Yakni pelaku usaha yang belum memahami aturan dan pelaku usaha yang memang sejak awal berniat melakukan penipuan. 

Beberapa fakta terdapat metode lain yang dapat merugikan masyarakat atau konsumen, yaitu kegiatan usaha MLM yang sering disebut dengan permainan uang (Money Game) yang memiliki skema-skema piramida (Pyramid Scheme) yang mengerucut ke atas, ke samping dan ke bawah. Kegiatan ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan yang melawan hukum. (*)

Penulis Adalah :
H. Budi S Rais St
Selaku Pembina Ormas LMPI Kab. Kuningan

Editor : Apif Fajar