-->

FINANCE

Menunggu Episode Akhir Video Viral Acep, Bawaslu Dibatas Waktu

Jumat, 22 Februari 2019, Februari 22, 2019 WIB Last Updated 2019-02-23T03:33:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PSC. Kuningan - Penanganan persoalan video viral Acep Purnama dikebut Bawaslu Kabupaten Kuningan, 14 hari maksimal waktu penanganan persoalan menjadi batasan yang harus pula diperhatikan Bawaslu. 

Menurut Kordiv penanganan dan penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman SIP, penanganan persoalan tersebut memiliki waktu 7 hari. "Kita punya tujuh hari untuk penanganan laporan ini. Apabila dirasa waktu masih kurang untuk menghasilkan bukti atau keterangan. Maka, kita tambah lagi tujuh hari maksimal," terang Ondin di kantornya, Jumat (22/2/2019).

Dikatakan Ia, beberapa pihak telah diminta klarifikasi, diantaranya pengawas, pelapor dan saksi, Acep Purnama dan Ridho Suganda, penyelenggara kegiatan, KPU sebagai pihak terkait, serta asosiasi perangkat desa.

"Ini sedang berjalan. Tentunya setiap laporan yang berasal dari warga negara Indonesia, pemantau maupun peserta pemilu sepanjang memenuhi syarat formal dan materil akan kita terima dan tindak lanjuti," ucapnya dihadapan para jurnalis.


"Langkah penanganan sesuai perbawaslu nomor tujuh. Kami lakukan klarifikasi, untuk mencari bukti apakah ada unsur dugaan pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif pada persoalan itu," imbuh mantan ketua PWI Kabupaten Kuningan tersebut.

Dijelaskan-nya, dari hasil klarifikasi, tahapan selanjutnya adalah pembahasan. "Belum pada kesimpulan ada pelanggaran atau tidak, sekarang dalam tahap pembahasan. Inipun karena kasusnya sudah me-nasional maka ada suvervisi dari Bawaslu Jawa Barat," paparnya.

Adanya dugaan pelanggaran pidana atau administratif, dikatakan Ondin, harus dilihat dari beberapa sisi. "Pertama apakah kegiatan tersebut kegiatan kampanye atau bukan. Yang kedua siapa yang melakukan kampanye. Disini pak Acep itu apa melakukan kampanye atau tidak sedang melakukan kampanye sebagai ketua umum akar rumput. Itu yang sedang kita lakukan kajian," ulasnya.

"Kami paham semua tertuju kepada bawaslu. Intinya sekarang sedang dalam proses. Hasil kesimpulan kita juga menjadi rekomendasi KPU. Dan bisa saja ini ditangani oleh bawaslu provinsi kalau kita temukan ada pelanggaran administrasi dan kita laporkan," pungkasnya. (Baim)
Komentar

Tampilkan