masukkan script iklan disini
![]() |
Tim BPN Kab. Kuningan Saat Melaporkan ke Bawaslu |
PSC. Kuningan - Pelapor vidio viral Acep Purnama kini bertambah, setelah Jumat (22/2/2019) pagi, Badan Pemenangan Nasional Kabupaten Kuningan resmi melapor kepada Bawaslu. Dalam konfrensi persnya, ketua tim H Dede Ismail SIP MSi mengatakan laporan tertulis dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandiaga Uno diterima komisioner bawaslu. "Tadi kita sampaikan laporan, dan diterima pak Jalil. Kami dari Badan Pemenangan Nasional Kabupaten Kuningan dari divisi hukum melaporkan secara tertulis didampingi penasehat hukum bapak Imanulloh," tutur Dede.
Selain kuasa hukum, lanjut Dede, Ia datang bersama anggota divisi hukum yang lain yakni Herawaty SH. "Kami juga datang bersama partai koalisi ada pak Toha dari Partai Berkarya, Pak Andi dari PKS, kemudian ada Pak Bambang Lugina dari Partai Amanat Nasional serta dari partai Demokrat pak H Selamet," ucapnya.
Menurut Dede, ada beberapa indikasi atau dugaan terkait pidato atau sambutan Acep Purnama yang menjadi materi laporan. "Terkait pidato yang viral di media elektronik dan sosial ini, kami menduga ada beberapa indikasi pelanggaran. Yang pertama diduga adanya ujaran kebencian, kemudian yang kedua adanya pelanggaran undang-undang ITE terkait dana desa menyangkut berita hoax. Selanjutnya, ada perbuatan tidak menyenangkan. Ada kalimat yang menurut pandangan kami tidak harus disampaikan. Dan yang terakhir terkait penyalahgunaan jabatan," jelasnya.
"Sebagai kepala daerah apabila ingin menjadi juru kampanye harus mengajukan cuti kepada menteri dalam negeri," saran-nya.
Kendati dilakukan saat hari libur, lanjut Dede, tetap merugikan bagi Badan Pemenangan Nasional. Karena diduga ada intimidasi kepada kepala desa. "Ada kalimat apabila datang kemudian menang maka akan diberi penghargaan. Namun apabila kalah akan dievaluasi habis," keluhnya.
Dede merasa kalimat tersebut sebagai bentuk intimidasi yang bisa mengarah kepada pelanggaran pidana. Menurutnya ada 2 lembaga lagi yang menangani apabila mengarah kepada pelanggaran pidana.
"Permohonan maaf yang ditujukan kepada APDESI dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kuningan adalah tanggung jawab moral bupati terhadap kepala desa dan perangkat. Karena negara kita adalah negara hukum maka biarlah hukum berjalan. Saya harap hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas," pintanya.
Sementara kemungkinan melakukan pelaporan bukan hanya ke bawaslu, tetapi juga ke aparat penegak hukum. Dikatakan Dede masih dalam kajian. "Nanti kita sharing dengan kuasa hukum dan teman teman dikoalisi. Kita tidak mau gegabah, karena proses hukum di kepolisian tidak ada jeda waktu," ujarnya. (BAIM)