![]() |
Kepala UPTD Metrologi Legal. Roni SE MM dan Staff |
PSC. Kuningan - Upaya perlindungan masyarakat dalam hal alat ukur (timbangan.red) yang dipergunakan dalam transaksi perdagangan, menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan.
Melalui UPTD Metrologi Legal, alat ukur yang kerap dipergunakan pedagang dapat kembali dinormalisasi. "Kebenaran pengukuran tentunya menjadi perhatian kami. Ini demi melindungi kepentingan umum sehingga masyarakat umum dapat terhindar dari kejahatan pengukuran, terutama dalam transaksi jual beli," terang Roni Hendaris SE MM kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Kuningan di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, kejahatan pengukuran tidak hanya terjadi dari ketidak tahuan pelaku terhadap kebenaran pengukuran. Namun, mungkin saja kesengajaan pelaku dalam memanipulasi hasil pengukuran untuk meraih keuntungan yang besar dengan merugikan orang lain atau konsumen.
"Tera alat ukur adalah amanat undang-undang. Semua perangkat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya yang dipergunakan dalam transaksi perdagangan wajib di tera, dan di tera ulang bagi yang sudah lama digunakan," papar Roni yang didampingi Kasubag UPTD Melina SE.
"Bagi alat ukur yang telah di tera maupun di tera ulang akan di bubuhi cap tanda tera lolos pengujian oleh pegawai metrologi," ujarnya.
Dengan terlaksanan-nya tera dan tera ulang alat ukur. Hak konsumen dan penjual bisa terlindungi. "Konsumen bisa melihat apakah alat ukur atau timbangan yang dipergunakan, melalui cap tera yang di tempel. Jika menemukan pelanggaran, bisa melapor kepada pengamat tera atau penera pada Disperindag," saran-nya.
Kegiatan tera, menurut Roni terjadwal di 32 kecamatan. Namun, pemilik alat ukur menurutnya bisa juga membawanya ke kantor UPTD Metrologi Legal. "Ruang lingkup layanan kami adalah, bejana ukur, takaran, pompa ukur bbm dan berbagai macam jenis timbangan. Kecuali timbangan otomatis atau digital," pungkasnya. (Baim)
0 Komentar