PSC, Kuningan - Peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan PP nomor 18 tahun 2016 serta permendagri nomor 12 tahun 2017 serta surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 yang menyebutkan jika tidak ada lagi UPTD Pendidikan menjadi perbincangan serius di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan, jabatan yang cukup prestisius kepala dinas upt kecamatan menjadi sorotan. Berubahnya nomenklatur UPTD menjadi koordinator wilayah kecamatan patut ditunggu implementasinya.

Abidin SPd MPd 
Menanggapi perkembangan tersebut. Kepala UPTD pendidikan Kecamatan Kuningan Abidin SPd MPd menegaskan tidak menjadi permasalahan yang pelik. Dirinya, akan mengikuti regulasi yang ada.

"Persoalan penggantian ke koordinator wilayah kecamatan, sepanjang sesuai peraturan kami mengikuti saja. Namun, kami berharap perubahan tersebut tetap memiliki human interest," ucap Abidin di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Menurut Abidin setidaknya ada tiga usulan dari UPTD terkait perubahan itu. "Kami berharap ada win win solution, diantaranya
kewenangan melekat tidak dikerdilkan, tunjangan tidak dikurangi dan usia pensiun menjadi 60 tahun," harapnya.

Dikatakan, persoalan ini telah disampaikan kepada komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan saat kunjungan kerja di Dinas Pendidikan Kabupaten. "Ini menjadi atensi DPRD, saya mewakili rekan-rekan UPTD menyampaikan-nya saat kunjungan kerja komisi empat," jelasnya. (Baim)