masukkan script iklan disini
![]() |
Ketum SPRI Heintje Mandagie |
PSC,
Jakarta - Menanggapi
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 480/0114/08/2019 tentang pendaftaran dan persyaratan
melaksanakan pekerjaan advertorial media massa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Serikat Pers Republik Indonesia Heintje
Mandagie menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal yang merasa dirugikan
atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara. Menurut Mandagi, Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan
diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi
oleh Dewan Pers.
“Alokasi
anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati
seluruh media yang berbadan hukum,” ujar Mandagi. Jika sekda provinsi Lampung
tidak segera mencabut Surat Edaran tersebut, Mandagi meminta Gubernur Lampung
segera mencopot jabatannya. “Orang bodoh dan tidak mengerti Undang-Undang tidak
pantas menjadi pelayan public,” tuturnya.
Verifikasi
Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan
bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena
berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari
KemenkumHAM RI. “Kondisi ini jelas
menunjukan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang pers dimana di dalamnya diatur bahwa setiap warga negara
Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya.
Mandagi
juga menambahkan, seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak
terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan
adil dari pemerintah. (TIM)