-->

FINANCE

Ketum SPRI : Sekda Lampung Orang Bodoh, Belum Mengerti Undang-Undang Pers

Rabu, 23 Januari 2019, Januari 23, 2019 WIB Last Updated 2019-01-24T03:22:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ketum SPRI Heintje Mandagie

PSC, Jakarta - Menanggapi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 480/0114/08/2019  tentang pendaftaran dan persyaratan melaksanakan pekerjaan advertorial media massa, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia  Heintje Mandagie menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Mandagi, Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Alokasi anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati seluruh media yang berbadan hukum,” ujar Mandagi. Jika sekda provinsi Lampung tidak segera mencabut Surat Edaran tersebut, Mandagi meminta Gubernur Lampung segera mencopot jabatannya. “Orang bodoh dan tidak mengerti Undang-Undang tidak pantas menjadi pelayan public,” tuturnya.

Verifikasi Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari KemenkumHAM RI.  “Kondisi ini jelas menunjukan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dimana di dalamnya diatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya.

Mandagi juga menambahkan, seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah. (TIM)


Komentar

Tampilkan