PSC. Kuningan - Gabungan ormas dan LSM diantaranya Ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Gasak (Gerakan Satu Kuningan) dan Gibas (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) mempertanyakan Legalitas keberadaan pabrik Pulpen yang berada di Desa Sampora Kec.Cilimus Kab.Kuningan.

Gabungan Ormas dan LSM yang tergabung ke dalam Gasak pimpinan Dadan Pramurdiansyah kembali mendatangi gedung DPRD hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 bertempat di DPRD Kabupaten Kuningan Jl. R.E Marthadinata. untuk kembali mempertanyakan perizinan pabrik pulpen PT. Zebra Asaba Industries yang berada di Kecamatan Cilimus Kabupaten kuningan. audensi tersebut kurang lebih dihadiri oleh 80 orang anggota yang tergabungan dari bebarapa Ormas dan LSM

Audiensi antara GASAK dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan diterima oleh Wakil Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan yang dihadiri oleh : Wakil Ketua DPRD Kabupaten kuningan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten kuningan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten kuningan, Kabid Penyelenggaraan Layanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Gabungan ormas dan LSM yang tergabung dalan GASAK ( yang terdiri dari LSM Gibas, Penjara dan LMPI)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten kuningan Toto Toharudin, S.Pam mengatakan, pertemuan ini memindaklajuti surat permohonan audiensi lanjutan dari gabungan ormas GASAK yang telah melakukan audiensi pada hari jumat minggu lalu.

"Kami pimpinan dewan akan mempersilahkan kepada perwakilan GASAK untuk menyampaikan berbagai hal terkait berdirinya pakbrik pulpen tersebut," tuturnya.

Dadan Pramurdiansyah mewakili kelompok GASAK Kab. Kuningan menyampaikan, Pemberian ijin bagi pabrik pulpen tersebut jelas melanggar Perda No 26 tahun 2011 tentang RDTR Kabupaten Kuningan, bahwa pabrik pulpen tersebut berkategori industri besar, sedangkan menurut ketentuan Pasal 47 Perda tentang RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), yang diijinkan hanyalah industri skala menengah, dan produksinya pun terbatas pada produksi olahan bidang pertanian dan kehutanan

Disisi lain, " kami tidak alergi pembangunan tapi kami menuntut pemerataan pembangunan di kabupaten kuningan. Kami menduga ada perubahan Nahkoda pembangunan di Kab. Kuningan dari kepemempinan Bupati pak Aang Hamid Suganda dengan kepemimpinan Bupati sekarang H. Acep Purnama," ucap Dadan

Menurut Dadan, dengan adanya keluar perizinan untuk berdirinya Pabrik Pulpen tersebut maka kami patut menduga bahwa aturan termasuk perda terkesan di buat abu-abu. Perda  No. 26 itu sudah inkrah dimana sebagai produk aturan yang sudah ditetapkan, apakah harus ada kebijakan dengan istilah diskresi sehingga keluar izin untuk pembangunan pabrik pulpen tersebut, padahal istilah untuk diskresi boleh dilaksanakan jika dalam keadaan force Majuere.

Pendirian Pabrik Pulpen ini, Lanjut Dadan, sepertinya lebih menganut istilah diskresi, diskresi disini karna saya melihat sudah melanggar Perda 26 yang intinya berbunyi suatu perusahaan dapat di bangun hanya yang menghasilkan dari produk Kehutanan dan Pertanian, yang menjadi permasalahan adalah istilah diskresi yang memberikan efek kita sebagai masyarakat memprotes terkait adanya diskresi karena diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.


Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuningan H.M Ridwan, SH, M.Si menjelaskan, keterangan deskresi atas izin yang diberikan ke pabrik, saat ini penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya mengatur tentang aturan urusan pemerintahan antara lain UU tata ruang. Di Jawa Barat UU tata ruang baru ada 3 kab/kota, tentang langkah deskresi ini suatu istilah memang dilakukan dalam hal sesuatu kebijakan dalam mengambil keputusan itu bukan deakrisi karena sifat nya kedaruratan. Kabupaten kuningan tingkat kemiskinan 2 terbawah di Jawa Barat dan angka pengangguran di kabupaten Kuningan masih banyak ini menjadi latar Belakang  kenapa Pabrik diizinkan berdiri.

Menurut Ridwan, RTRW sifatnya makro sifatnya umum belum ada daerah yang lebih detail untuk melaksanakan penatatan ruang, bupati telah bicara terkait investor dan pemberian izin kepada Investor dengan meminta masukan kepada kepala dinas terkait dengan pertimbangan masih ada masyarakat Kab Kuningan yang masih menganggur sehingga lahirnya izin pembangunan pabrik pulpen tersebut. "Kedepan kita akan mengalokasikan, merapatkan, memperbaiki lagi aturan tata ruang di Kabupaten Kuningan, RT RW bersifat Makro/umum, hal ini juga menggerakkan kita sebagai fungsi legislatif dan kami masih terus bekerja untuk merapatkan terkait RDTR yang sedang kami olah," jelasnya.

Pernyataan Kabid Penyelenggaraan Layanan Perizinan dan Non Perizinan B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Suryaman menyampaikan, PT Asaba (Pabrik pulpen) sudah melakukan permohonan pada bulan april 2017 sudah dibahas oleh tim teknis oleh Badan Koordinasi  BKPRD, sudah keluar Rekomendasi tata ruang termasuk izin lingkungan dan Rekomendasi akhir untuk perizinan sudah ke luar bulan Juni 2017 dimana semua mekanisme sudah dilalui melalui prosedur dan prizinan yang selanjutnya dikeluarkan IMB untuk pendirian pabrik pulpen termasuk dokumen UPL nya.


Tanggapan GASAK atas keterangan dari PLT PUPR dan Kabid DPMPTSP, tidak sependapat dengan penjelasan dari PLT PUPR, jangan sampai hanya karena pengentasan kemiskinan dan peluang kesempatan kerja akan tetapi melanggar regulasi perda No. 26 tersebut.

Gasak tidak sepakat dengan pengertian dan penjelasan diskresi yang disangkutpautkan dengan kebijakan dan kebijaksanaan  sehingga keluar izin pembangunan pabrik pulpen tersebut yang disampaikan PUPR dengan istilah beda-beda tipis tetap itu ada bedanya. tidak ada dasar hukum untuk mengakomodir PT Asaba menanamkan investor di kabupaten kuningan walaupun dengan dalih adanya diskresi tersebut.

DPRD kabupaten Kuningan akan memanggil Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dari mulai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan sampai dengan TIM BKPRD  (Badan koordinasi Penataan Ruang Daerah) untuk memperjelas istilah diskresi terkait izin pembangunan pabrik pulpen oleh PT Asaba. (Red/Cun)