PSC, Kuningan - Dilansir dari portal https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/ini-bedanya-sumbangan-bantuan-dan-pungutan-pendidikan. 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan.

Temuan media ini dari berbagai sumber adanya pembelian sampul buku raport senilai Rp 50 ribu rupiah pembeliannya melalui pak Obang Subarna Spd selaku salah satu pembina Osis di SMPN 1 Cimahi Kec Cimahi Kab. Kuningan

Sunarso Spd selaku kepala sekolah SMPN 1 Cimahi 
Ketika temuan tersebut dikonfirmasi kepada Sunarso Spd selaku kepala sekolah SMPN 1 Cimahi membenarkan adanya pembelian sampul raport seharga Rp 50 ribu rupiah melalui Obang selaku pembina Osis, mengenai pembelian sampul belinya dikoperasi sekolah dan yang membelinyapun hanya kelas VII (Tujuh) saja yang berjumlah hanya 160 siswa, adapun pembelian sampul raport di bebankan ke orang tua siswa di karnakan anggaran dari Bos tidak mencukupi atau tidak tercover untuk pembelian buku dan itu juga belum ada rapat bersama orang tua siswa.

Awaludin selaku panglima di Ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) memberikan komentar, pemerintah sudah mengeluarkan aturan wajib belajar 9 tahun, untuk SD dan SMP tanpa di pungut biaya, karna sudah adanya program BOS untuk oprasional sekolah, "artinya, itu kan sudah jelas dari mulai pendaftaran/penerimaan siswa baru sampai ulangan, buku paket,  foto untuk raport, sampai pembagian raport yang di kasih sampul itu sudah di danai dari BOS, untuk sampul kan masuk pada penunjang mutu pendidikan, kecuali kegiatan yang tidak bisa di danai dari BOS, contoh nya Tour, atau pembangunan Wc dan lainya baru boleh di beban kan kepada wali murid itu juga atas dasar rapat komite di setujui dan tanpa ada ikatan maksimal dan nominal, apabila terbukti adanya unsur pungli di SMPN 1 Cimahi kami berharap pihak terkait bisa menindaklanjuti, " turur Awaludin pada media ini. (Sandika YR)