![]() |
Kabid anggaran dan perbendaharaan bpkad, Otang Setiawan
|
Menurut Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kabupatan Kuningan, Otang Setiawan MSi, sesuai dengan aturan yang ada anggaran kegiatan yang tidak terserap tersimpan di kas daerah.
"Oh, yang anggaran bantuan perumahan. Itu Ada laporanya dari Bu Tuti Dinas DPRPP. Katanya ada yang tidak terserap. Kisarannya 406 jutaanya, itu tersimpan di kas daerah," terang Otang, di ruang kerjanya Senin (28/1/2019).
Dikatakan, sesuai regulasi anggaran DAK Fisik tidak dikembalikan ke pusat. Namun akan menjadi Silpa yang akan di alokasikan kembali di APBD perubahan tahun yang akan datang setelah pemeriksaan BPK.
"Bahasanya mungkin bukan dikembalikan ke negara. Anggaran bantuan itu masuk di DAK fisik bantuan belanja sosial. Kalau tidak salah anggaran-nya mencapai 6,5 miliar lebih. Pelaporan langsung ke pusat, sedangkan untuk anggaran yang tidak terserap tersimpan di kasda sesuai dengan Perpres no 141 tahun 2018 tentang tekhnis DAK dan PMK nomor 112 tahun 2017," jelas Otang.
Dalam penggunaan anggaran, lanjut Kabid Anggaran BPKAD itu, ada aturan-nya. "Untuk DAU, jika ada lebih anggaran bisa di gunakan untuk kegiatan yang lain. DAK fisik apabila ada yang tidak terserap tidak dikembalikan lagi ke pusat. Namun disimpan di kas daerah yang kemudian di anggarkan kembali untuk fisik di SKPD yang sama dengan kegiatan yang sama pula, setelah sebelumnya diperiksa oleh BPK," paparnya.
"Sedangkan untuk DAK non fisik, jika ada yang tidak terserap. Tahun yang akan datang, pusat akan mentransfer anggaran dikurangi sisa anggaran kegiatan yang tidak terserap. Yang dikembalikan itu adalah anggaran hibah. Dan itu pernah ada di BPBD tahun 2017," jelasnya. (Baim)
0 Komentar