PSC. Kuningan - Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 di objek pajak perdesaan di Kabupaten Kuningan ternyata tidak berjalan mulus. tunggakan yang belum dilunasi wajib pajak yang harus disetor ke kas Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bappenda) ternyata masih besar padahal sudah memasuki batas akhir waktu pelunasan. Hal ini diungkapkan sekretaris bappenda kabupaten kuningan Drs Laksono Dwi Putranto bersama Kepala Bidang Pendapatan, Nono, diruangan-nya, Kamis (20/9).

Dikatakan Dwi putranto, persoalan PBB sangat komplek. "Yang kita urus ada 900 ribu objek pajak, dengan berbagai persoalan. Ada yang pemiliknya tidak ada, ada yang di luar kota, ada yang sudah berubah kepemilikan. Intinya sangat komplek persoalanya," terang sekretaris bappenda.

"Terutama untuk wilayah perkotaan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi. Realisasi PBB sudah mencapai 26,3 miliar. Jika dipersentasikan sudah tercapai angka 93 persen, tinggal 7 persen yang dinyatakan belum lunas," tambah Dia.

Terkait kemacetan yang disinyalir disalahgunakan oleh oknum pemungut pajak ditingkat pemerintah desa, menurut Dwi sedang ditangani. "Terimakasih masukan-nya, ini sedang kami tangani bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian untuk pencegahan," terangnya.

"Kami lakukan pemanggilan kesatu dan kedua. Dan biasanya mereka cepat melunasi berikut sanksi keterlambatan dua persen perbulan," imbuhnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pendapatan Bappenda, Nono, Desa yang masih memiliki tunggakan PBB tersebar di 14 Kecamatan. "Batas akhir pelunasan tanggal 31 Agustus. Masih ada yang menunggak sebanyak 35 desa, untuk tiap kecamatan ada 1 sampai 4 desa yang belum lunas," terangnya.

"Semua sedang kami panggil, dan saat ini sudah ada perubahan," ujar Nono. (Baim)