-->

FINANCE

Tahun 2018, Inspektorat Tidak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemerintah Desa

Jumat, 20 Juli 2018, Juli 20, 2018 WIB Last Updated 2018-07-20T13:39:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PSC. Kuningan - Inspektorat Kabupaten Kuningan menegaskan tidak akan melakukan kegiatan pemeriksaan (audit) reguler terhadap kinerja dan keuangan pemerintah desa tahun anggaran 2017. Hal ini diungkapkan pelaksana tugas (plt) inspektur, Andi Juhandi, SH, Jumat (20/7/2018) di ruang kerjanya.

Menurut Dia, inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 mempunyai kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan. "Tahun 2018 ini terhadap pemerintah desa kami fokuskan pada pembinaan. Untuk kegiatan audit reguler, kami tidak laksanakan," terang plt Inspektur.

"Titik beratnya pada pembinaan perbaikan dan kelengkapan administrasi. Misalnya program kerjanya mengacu tidak kepada RPJMDes serta tata kelola keuangan. Pemerintah desa kami beri kuisoner," imbuhnya.

Pembinaanya sendiri, lanjut Andi, dilaksanakan berbarengan dengan audit kinerja kecamatan. "Satu desa oleh satu orang auditor. Kegiatan pembinaan kami barengkan dengan audit terhadap kecamatan," bebernya.

Meski tidak digelar pemeriksaan tahun 2018, tegas Andi. Audit tahun anggaran 2017 bisa dilakukan berbarengan dengan audit realisasi tahun anggaran 2018. "Bisa saja nanti dua tahun anggaran, auditnya dilaksanakan tahun 2019," ulasnya.

Di ruang terisah, Inspektur pembantu (irban) Ahmad Juber menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan berdasar pada surat perintah bupati. "Dasar kegiatan SP bupati tentang kegiatan pemeriksaan kinerja dan terfokus," tuturnya.

Dikatakan, Kegiatan digelar 7 putaran dengan tim yang berbeda. "Pemeriksaan terhadap kecamatan bertujuan untuk penguatan kecamatan, SDM, sarana prasarana, juga kemampuan kompetensi. Sementara bagi pemerintah desa tidak ada pemeriksaan reguler. Kecuali pemeriksaan khusus," ujarnya. (Baim)
Komentar

Tampilkan