-->

FINANCE

Ormas LMPI Akan Tutup Galian C Belum Berizin

Senin, 04 Juni 2018, Juni 04, 2018 WIB Last Updated 2018-06-04T16:18:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PSC, Kab. Kuningan - Puluhan anggota perwakilan dari Ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) mendatangi beberapa galian C di Kuningan Timur langsung dipimpin oleh Ujang Hermawan alias Jenggo selaku ketua Ormas LMPI Marcab Kab. Kuningan, kedatangan Ormas tersebut mempertanyakan sejauh mana izin yang sudah ditempuh, adapun usaha pertambangan Galian C yang didatangi yang berada di Desa Cibulan, Desa Cipancur, Desa Legok Kec. Cidahu Kab. Kuningan

Ujang Hermawan yang mempunyai panggilan akrab Jenggo selaku ketua Ormas LMPI Marcab Kab. Kuningan mengatakan pada media ini mengenai adanya usaha pertambangan galian C, yang berada di wilayah Kuningan Timur, Ormas LMPI tidak pernah bermaksud menghalangi masyarakat dalam melakukan usaha pertambangan galian C, namun dalam melakukan usaha perusahaan harus memenuhi unsur perizinannya terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.


Menurut Ujang Jenggo untuk usaha pertambangan galian C harus didasari dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“Pelaku usaha pertambangan galian C bisa beroperasi apabila beberapa syarat sudah terpenuhi diantaranya Surat Izin Pertambangan Daerah ( SIPD) diurus IUP, administrasi, teknis, dan kajian analisis dampak lingkungan serta finansial dan sebagainya, apabila perusahaan sudah memiliki IUP ekplorasi dan IUP operasional dan Amdal, maka perusahaan pertambangan galian C  bisa melakukan kegiatan pertambangannya." Jelasnya. 04/06/2018


Ujang Jenggo menambahkan, semua usaha pertambangan galian C harus menempuh semua persyaratan perizinan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat karena saat ini kewenangannya ada di provinsi selain itu maraknya penambangan Galian C yang dilakukan secara illegal bisa membuat kerusakan lingkungan maka dari itu harus ada izin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup jangan sampai mengancam keselamatan masyarakat

"Kami atas nama Ormas LMPI bersama ribuan anggota lainnya yang tergabung sewilayah tiga akan mengadakan Demontrasi untuk melakukan penutupan bagi pengusaha pertambangan galian C yang belum secara keseluruhan memiliki izin," tegasnya


Idi Mantan Kades Desa Cibulan selaku pengurus disalah-satu perusahaan pertambangan Galian C di Desa Cibulan ketika ditemui di tempat perusahaan galianya belum bisa lebih jauh menjelaskan mengenai izin  usaha pertambangan galian C nya, namun berbicara mengenai anggaran Idi mngatakan " sudah ada kontribusi yang sangat besar perbulannya kepada Asosiasi dan Instansi terkait lainnya." ucap Idi (Red)

Komentar

Tampilkan