-->

FINANCE

18 Tahun UU Pers, Wartawan Tetap Terbungkam dan Tewas

Sabtu, 23 Juni 2018, Juni 23, 2018 WIB Last Updated 2018-06-24T02:52:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Oleh Wilson Lalengke

PSC, Jakarta - Merasa miris melihat fakta yang terjadi terhadap para wartawan/jurnalis Indonesia yang menjadi korban dalam menjalankan tugasnya, bahwa berbagai kebijakan Dewan Pers telah menjadi sumber masalah dalam menegakkan kemerdekaan pers di negeri ini.

Dewan Pers tidak ubahnya mahluk pembasmi wartawan kritis yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Kriminalisasi wartawan yang terjadi dimana-mana umumnya dipicu oleh kebijakan Dewan Pers yang terkesan hendak membasmi wartawan kritis dan pejuang masyarakat. Hanya di Indonesia, wartawan tanpa sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dianggap kriminal," 

Ilustrasi 
Ratusan wartawan, telah menjadi pesakitan akibat kriminalisasi atas karya tulisnya, baik berupa berita atau laporan, artikel opini, maupun tulisan deskriptif. "Bahkan beberapa wartawan tewas oleh kebiadaban kebijakan lembaga yang seharusnya mengayomi dan melindungi pekerja pers.

Kesabaran para wartawan yang telah menjadi korban keganasan aparat yang diback-up oleh Dewan Pers sudah sampai di batasnya. Kita tidak bisa membiarkan kondisi ini terus-menerus terjadi. "Sebagian dari teman-teman wartawan itu telah menjalani persidangan dan menerima hukuman badan dengan pasrah, bahkan rela mati demi memperjuangkan masyarakatnya melalui jurnalisme. Kita harus menghentikan kekejian dan kezaliman lembaga Dewan Pers ini.

Ketum PPWI
Merasa sangat sedih melihat perlakuan aparat terhadap wartawan. Dalam banyak kasus, hasil investigasi dugaan korupsi pejabat, perilaku KKN aparat dan pengusaha, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain, yang dipublikasikan di media-media massa, selalu dianggap sebagai pencemaran nama baik. Aparat penegak hukum bukannya bergerak menyelidiki laporan wartawan yang dipublikasikan itu, tapi justru langsung menangkap wartawan sipenulis beritanya. "Padahal undang-undang pers sebagai payung perlindungan hukum bagi pekerja pers sudah ada, tapi tidak dilaksanakan. Parahnya lagi, Dewan Pers lebih memilih cuci tangan, tidak ingin repot-repot membela wartawan, langsung saja diserahkan ke polisi untuk diproses semau-maunya polisi," 

Sungguh miris dan prihatin, kasus tewasnya wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf di Lapas Kotabaru, 10 Juni 2018 lalu hanyalah satu kisah memilukan dari jejeran mayat wartawan Indonesia yang teraniaya karena tidak dilindungi sebagaimana seharusnya seperti diamanatkan oleh UU No 40 tahun 1999. "Perlindungan terhadap warga negara yang berprofesi jurnalis masih rendah. Delapan belas tahun usia Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tetapi selama ini hampir tidak diterapkan sama sekali."

Penulis Adalah Wilson Lalengke, Ketum PPWI.
-Lulusan di tiga universitas terbaik di Eropa.

-Lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

-Sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, karang taruna dan masyarakat umum di bidang jurnalistik



Komentar

Tampilkan