masukkan script iklan disini
PSC. Kuningan - Keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Apang Suparman MSi tentang beresnya tunggakan pembayaran BPJS yang mencapai 89 miliar rupiah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan masih menjadi polemik.
Seperti diterangkan Apang, persoalan tunggakan sudah selesai dengan mekanisme pemotongan langsung. "Ini masalah lama. waktu itu Pemda tidak mampu bayar karena anggaranya tidak ada," terang Apang, di kantornya, Selasa lalu (8/5/2018), dengan nada tinggi dan berteriak.
"Ada keputusan dari pusat dengan mekanisme mencicil. Anggaran langsung di potong oleh pusat. Ya, kita nurut saja, anggaran diberi oleh pusat dan diambil lagi. Terlebih Bupati juga menyarankan harus bayar," imbuh Apang
Persoalan tunggakan BPJS Pemkab Kuningan ternyata bukan hanya sekedar selesai pada proses pembayaran. Namun, menggurita pada asal usul tunggakan serta dampak yang harus ditanggung Pemkab pasca pembayaran.
Menurut salah seorang pemerhati kebijakan pemerintah, Yaya. Persoalan BPJS tidaklah sederhana . Dikatakannya, bukan berarti pembayaran tunggakan dibayarkan Pemda maka selesai persoalan.
"Tidak sesederhana itu. Harus dikaji darimana permasalahan timbul. Ini persoalan lama," terang Yaya, saat berbincang di kediamannya, Senin (14/5), sore.
Dikatakan Yaya yang juga mantan Kepala Desa, Ada persoalan besar asal usul tunggakan tersebut bila dikaji lebih jauh. "Pertama. Kewajiban bayar BPJS terbagi dua, yakni dari ASN dan Pemkab. ASN dua persen dan Pemkab tiga persen. Total kewajiban yang harus dibayar berarti lima persen," tuturnya.
"Jika kewajiban 3 persen Pemda tidak mampu bayar dengan alasan tidak ada anggaran-nya. Lantas yang dipotong dari gaji ASN yang dua persen kemana," tanya Yaya.
Kemudian, lanjut Yaya. Jika Pemda beralasan terpakai untuk pembangunan, inipun menjadi tanda tanya besar. "Ada tidak di APBDnya. Tidak pernah saya membaca di APBD ada pendapatan berasal dari pemotongan gaji ASN," ucapnya.
Kedua, menurut Yaya kejelasan tentang surat penetapan pembayaran yang dikatakan berdasarkan keputusan pemerintah pusat perlu untuk dibuktikan. "Kalau ingin transfaran. Coba tunjukan surat dari menteri keuangan-nya," pinta Yaya.
Menjadi Aneh lagi, lanjut Yaya. Dewan sebagai pengawas anggaran selalu menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati. "Ini lingkarankah, atau mungkin ada bargening. Asumsinya, anggaran SKPD juga terkikis. Masa pokok pikiran atau aspirasi tidak. Silahkan untuk dikaji," pungkasnya. (Baim)