PSC, Kuningan - Pembayaran utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kepada BPJS sebesar 89 miliar dikatakan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Otang Setiawan, SE MSi ibarat bencana anggaran bagi pemerintah Kabupaten Kuningan. Bagaimana tidak, kewajiban pembayaran yang diintruksikan langsung melalui keputusan menteri keuangan dilakukan dalam masa anggaran APBD sudah berjalan.

"Ibarat kata, ini bencana anggaran bagi kita. Karena dilakukan pada saat APBD 2018 sudah ditetapkan," tutur Otang, di kantornya, Selasa (22/5).

"Untuk mensiasati anggaran yang terpotong, kita harus merubah lagi pendapatan dan belanja agar neraca akhirnya sama," imbuhnya. 


Otang menyesalkan turun-nya perintah membayar tunggakan BPJS tidak melihat mekanisme penyusunan anggaran. Padahal Ia yakin tata kelola penyusunan anggaran antara APBN dan APBD tidak berbeda. "Yang saya sayangkan, kenapa turun-nya aturan pembayaran saat APBD sudah jadi. Padahal saya yakin penyusunan APBN dan APBD tidak akan jauh berbeda," sesalnya.

Imbas yang timbul, lanjut Otang, adalah pada penyusunan pendapatan dan belanja agar sama. Disamping siasat pemotongan anggaran kegiatan pada SKPD. "Kita musyawarah dengan kepala SKPD. Konsekwensinya terpotonglah anggaran kegiatan," tambah Otang.

Dikatakan, keluhan peraturan pemotongan anggaran disaat APBD sudah ditetapkan berdasarkan keterangan kementerian keuangan adalah dikarenakan BPJS sedang kolaps. "Saya juga sempat tanya ke orang kementerian. Keadaan ini dilakukan karena desakan dari BPJS yang sedang kolaps. Maka peraturan keharusan bayar diterbitkan meski anggaran sudah berjalan," terangnya.

Mekanisme pembayaranya sendiri, dikatakan-nya dengan cara mencicil tiap bulan yang dipotong dari DAU. "Awalnya kita diharuskan mencicil tiap bulan sebesar 7 miliar lebih. Namun, setelah dilobi kembali kewajiban mencicil berkurang menjadi satu miliar lebih perbulanya. Hingga tahun anggaran 2019," bebernya.

Meski diakui Otang mekanisme pembayaran yang dilakukan saat APBD sudah ditetapkan adalah salah. Secara administrasi akan diperbaiki dalam perubahan.

Jadi menurut Otang, masalah BPJS sekarang sudah clear. Terutama asumsi tidak disetornya anggaran hasil pemotongan 2 persen dari ASN peserta BPJS. "Salah kalau ada asumsi itu. Tunggakan ini murni dari tiga persen yang harus dibayar oleh pemda. Itupun berdasarkan rekon dari BPJS sebenarnya sudah ada realisasi yang masuk. Dan ini bukan hanya dialami Kabupaten Kuningan," pungkasnya. (Baim)