masukkan script iklan disini
PSC KUNINGAN - Adanya kegiatan pengerjaan proyek pemagaran sekolah di SDN Padamulya Kec. Maleber Kab. Kuningan dengan panjang kurang lebih 100 Meter tinggi kurang lebih 1 Meter patut dipertanyakan karena pekerja yang mengerjakan proyek pemagaran di SDN 1 Padamulya berikut kepala sekolahnya saat dikonfirmasi mengenai proyek pemagaran terkesan menutup nutupi.
Media ini sulit berkomunikasi ketika ingin meminta tanggapan terkait jumlah anggaran dan siapa pihak pemborongnya dikarenakan belum adanya papan proyek kegiatan. Menurut informasi dilapangan untuk kegiatan proyek pemagaran dan perehaban di beberapa Sekolah sekolah SDN di Kec. Melebar harus menemui Haris.
Dikatakan Haris salah-satu pekerja yang mengerjakan proyek pemagaran di SDN 1 Padamulya mengucapkan, tidak tahu menahu berapa anggarannya dan siapa pemborongnya, "Kalau tidak salah pemborongnya Pak Tito dari Desa Galaherang, disini saya hanya pekerja" ucapnya
Kepala Sekolah SDN 1 Padamulya Iswanti, S.Pd.SD memberikan komentar ketika ditemui disekolahnya ia menjelaskan, tidak tahu menahu anggaranya berapa tapi pemborongnya yaitu Tito, pemagaran sekolah berawal pengajuan dari pihak sekolah ke Partai PKB melalui Ujang Kosasih berupa Aspirasi yang sekarang direalisasikan "Saya tidak tau menahu anggaranya berapa karena hanya terima beres," jelasnya. Ketika media ingin konfirmasi lebih lanjut Iswanti enggan berkomentar Selasa 10/04/18
Ditempat terpisah Ujang Jenggo selaku Ketua Ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Marcab Kab. Kuningan mengatakan, Setiap anggaran pemerintah yang diberikan ke setiap sekolah walaupun melalui Aspirasi Partai itu harus tetap ada keterbukaan informasi kepada publik dikarenakan anggaran tersebut bukan keluar dari kantong pribadi Ketua Praksi atau Ketua partai, namun partai sifatnya hanya sekedar fasilitator.
Menurut Jenggo, sungguh ironis kalau Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan tidak tahu menahu lebih detail mengenai turunnya anggaran dan berapa jumlah anggarannya padahal Kepala Sekolah yang mengajukan bantuan.
Jenggo menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Lanjutnya Jenggo, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan diantaranya. Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akutabel. "Jangan sampai Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah menutup-nutupi sehingga nantinya berbenturan dengan UU KIP" Jelasnya. (Tim)